KedaiPena.Com- Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai, pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK harus tetap disuarakan.
Ada sejumlah dampak dari berlakunya revisi UU KPK, di antaranya, KPK tidak lagi independen karena berada di bawah kekuasaan eksekutif, hingga pegawai KPK akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya kira pelemahan KPK yang selama ini harus tetap disuarakan agar pemerintah memperkuat upaya memberantas korupsi itu terus bersemangat dan peduli dengan upaya memberantas korupsi,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Harapan ini disampaikan Novel bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020. Menurut Novel, imbas dari korupsi semakin lama semakin nyata dirasakan oleh masyarakat.
Novel tak memungkiri, kondisi pandemi yang menyebabkan Indonesia dilanda krisis ekonomi justru menjadi peluang bagi penyelenggara negara untuk melakukan korupsi.
Teranyar, KPK membongkar kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang telah menjerat
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta Ardian IM dan Harry sebagai tersangka.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
“Masalah korupsi di sektor itu menjadi masalah yang banyak dibicarakan, bukan terkait dengan kerja tempat lain lagi. Tentunya kita terus harus menjaga semangat untuk mau kritis dan peduli terhadap masalah korupsi,” tandas Novel.
Laporan: Muhammad Hafidh