KedaiPena.com – Tren para pejabat yang kerap rangkap jabatan, dinyatakan melanggar konstitusi. Selain itu, rangkap jabatan ini juga berpotensi membuka celah praktik KKN, sesuatu hal yang ingin dihapus sesuai Amanat Reformasi.
Direktur Eksekutif LSM-IBSW (Indonesian Bureaucracy and Service Watch – Lembaga Pemantau Birokrasi & Pelayanan Publik Indonesia), Nova Andika menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan pada substansinya adalah perbuatan yang dilarang.
“Karena malpraktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik sangat berpotensi membuka konflik kepentingan yang secara absolut akan turut membuka praktik korupsi,” kata Nova, Minggu (5/3/2023).
Ia menjelaskan, dalam kasus yang kerap terjadi, seperti, Rangkap Jabatan Pejabat Birokrasi/ASN merangkap sebagai Komisaris di BUMN adalah bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 17 dijelaskan bahwa Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris atau sebagai Pengurus organisasi usaha bagi Pelaksana yg berasal dari lingkungan Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
UU tersebut berbenturan dengan Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Komisaris & Dewan Pengawas BUMN, yang membuka ruang bagi Pejabat Fungsioal dan Struktural Pemerintah untuk menjabat sebagai Komisaris atau Pengawas BUMN.
“Jika dilihat dari hierarki konstitusi, maka UU lebih tinggi dibanding Permen BUMN. Sehingga Permen BUMN dikategorikan merusak hukum dan peraturan, ketentuan perundang-undanganan dan buah kejahatan atas konstitusi negara dan Pancasila, yakni Sila ke-5 Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,” urai Nova.
Nova menyatakan pemerintah harus tegas dalam mengejawantahkan Kode Etik ASN Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik & Penyelenggara Negara yang menegaskan larangan rangkap jabatan.
“Hal ini sangat urgent untuk diterapkan, dalam rangka menghindari konflik kepentingan yang bermuara pada potensi KKN. Kalau pun terjadi, maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penegakkan hukum oleh BPK RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Instansi Penegak Hukum sesuai perundang-undanganan, peraturan dan ketentuan yang berlaku,” papar Nova lebih lanjut.
Nova kembali mengingatkan bahwa Amanda Reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR RI No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yg bersih & Bebas KKN Pasal 2 Ayat 2 yakni bahwa dalam menjalankan tugasnya Penyelenggara Negara harus jujur, Adil , terpercaya dan terbuka dan terbebas dari KKN.
“Hal ini harus menjadi orientasi tupoksi semua pejabat birokrasi dan penyelenggara negara,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa