KedaiPena.Com– Anggota Komisi XII DPR RI Nevi Zuairina menilai, gagasan relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto yakni Laskar Trisakti 08 agar pendistribusian LPG 3 kilogram menggunakan mekanisme koperasi sangat menarik.
“Ide untuk melibatkan koperasi dalam penjualan gas LPG 3kg sangat menarik, karena bisa lebih mudah mengawasi distribusi dan bisa mengeliminir kebocoran di lapangan,” kata Nevi kepada awak media di Jakarta, Minggu,(9/2/2025).
Nevi menyarankan, koperasi yang dimaksud untuk menjadi tempat distribusi LPG 3 kilogram sebaiknya beranggotakan konsumen masyarakat. Nantinya, kata Nevi, penjualan gas LPG 3 kg dilakukan dalam satu wilayah tertentu.
“Yang namanya sudah terdaftar dalam data penerima bantuan subsidi dari pemerintah, baik rumah tangga tidak mampu, Usaha Mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” tegas Nevi.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2025/02/IMG_3369-300x200.jpeg)
Nevi mengungkapkan, sistem pelibatan koperasi dalam distribusi LPG 3 kg juga akan dapat memastikan penerima subsidi sesuai tepat sasaran.
“Sistem ini akan memastikan bahwa yang benar-benar menerima subsidi tersebut adalah anggota yang terdaftar di koperasi tersebut, sehingga tidak harus menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi tertentu saat pembelian gas tersebut.
Di sisi lain, tegas Nevi, pemerintah juga dapat mengontrol harga jual LPG 3 kg di koperasi tersebut sehingga tidak melebihi HET yang telah ditentukan.
“Bahkan, sistem kerja dari koperasi tersebut sangat memungkinkan akan menghasilkan keuntungan bagi anggotanya yang bisa dibagi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU),” beber Nevi.
Meski demikian, kata Nevi, sekalipun pemanfaatannya cukup besar, pelibatan koperasi dalam sistem distribusi ini juga tidak mudah. Tantangan utama adalah pembentukan koperasi itu sendiri.
“Karena membutuhkan infrastruktur seperti lokasi yang representatif untuk menyimpan LPG, serta SDM pengelola usahanya harus kompeten,” beber Nevi.
Tak hanya itu, lanjut Nevi, hal yang menjadi tantangan berikutnya ialah data warga yang menjadi anggota Koperasi harus benar-benar pasti sesuai dengan yang akan dikeluarkan oleh BPS sebagai penerima subsidi.
“Jangan sampai ada warga yang mampu kemudian menjadi anggota Koperasi dan bebas membeli barang subsidi ini,” ungkap Nevi.
Lebih lanjut, Nevi juga menilai, pemerintah harus memikirkan nasib ratusan ribu pengecer yang selama ini menjual LPG 3kg di masyarakat bilamana ingin agar koperasi menjadi distributor.
“Khususnya yang sudah berubah status menjadi sub-penyalur resmi. Bagaimana Nasib mereka jika perannya digantikan oleh koperasi tersebut, atau mereka justru menjadi bagian dari pengelola Koperasi tersebut,” ungkap Nevi.
Nevi menambahkan, faktor lain yang tidak kalah penting adalah belum adanya regulasi khusus yang mengatur hal ini. Sehingga, lanjut Nevi, pemerintah harus membuat perencanaan yang matang termasuk dasar hukum penerapan sistem ini di lapangan.
“Jika apa yang dirancang oleh Pemerintah sudah cukup baik dan siap untuk diterapkan, tidak ada salahnya untuk dicoba dalam skala kecil sebagai percontohan di beberapa wilayah, sebelum diterapkan di seluruh Indonesia,” ungkap Nevi.
“Tentunya niat baik akan bisa terealisasi apabila faktor-faktor penghambat bisa diatasi, sehingga bisa menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandas Nevi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Laskar Trisakti 08, Timmy Rorimpandey mengusulkan untuk mendistribusikan LPG 3 kilogram, sebaiknya pemerintah menggunakan mekanisme koperasi.
“Saat ini, distribusi LPG ini masih membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak berhak untuk dapat membeli LPG subsidi tersebut. Bisa saja, dalam satu rumah tangga, yang membeli adalah orang yang tidak berada dalam satu NIK. Ini kan sudah terjadi di BBM. Yang katanya ada aturan untuk pembelian pertalite, tetap saja bisa dibeli oleh kendaraan bermotor yang tidak berhak,” kata Timmy saat ditemui, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Dengan mensinergikan Kementerian Koperasi dengan Pertamina, lanjutnya, akan terbentuk suatu sistem distribusi yang lebih mudah diawasi dan menekan kebocoran sekecil mungkin.
“Bentuk saja koperasi, yang mencakup satu wilayah, misalnya untuk 1.000 KK. Satu rumah tangga berhak mendapat jatah 2 gas melon. Kan semuanya teregister dalam data anggota koperasi. Sehingga tidak mungkin akan bisa dibeli oleh orang yang bukan anggota koperasi tersebut,” paparnya.
Koperasi tersebut tentunya harus diverifikasi oleh Kementerian Koperasi, yang nantinya akan mendapatkan rekomendasi untuk melakukan registrasi ke sistem Pertamina.
Laporan: Muhammad Rafik