KedaiPena.Com – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Analis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menilai, jika pembahasan RUU HIP dipaksakan menjadi UU maka hanya menimbulkan gejolak protes besar.
“Jika RUU HIP tetap dipaksakan untuk disahkan kemungkinan besar akan menimbulkan gejolak protes yang besar. Karena sudah banyak komponen masyarakat dan bangsa ini yang menolak termasuk ormas-ormas besar yang memiliki sejarah panjang dan memiliki kontribusi besar bagi kemerdekaan negara ini,” jelas Ubed sapaanya kepada wartawan, Rabu, (17/6/2020).
Ubed menilai, RUU HIP hanya membuka ruang hegemoni makna dan hegemoni tafsir atas pancasila oleh siapa yang berkuasa.
“Secara substantif juga tidak perlu ada RUU HIP sebab sesungguhnya pancasila sebagai dasar negara posisinya sudah sangat kuat sejak berdirinya Republik ini,” ujar Ubed.
Menurut Ubed, RUU HIP hanya membuka ruang hegemoni makna dan hegemoni tafsir atas Pancasila oleh siapa yang berkuasa.
Ubed menerangkan, yang dimaksudkan ruang hegemoni dan hegemoni tafsir atas Pancasila oleh siapa yang berkuasa ialah penguasa masa lalu maupun saat ini.
“Misalnya menganggap yang mengkritik Pemerintah adalah kelompok anti Pancasila sehingga harus di-bully, dikriminalisasi, diancam dibunuh, dipenjara dan lain-lain,” tegas Ubed.
Ubed menambahkan, pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat sejak berdirinya Republik Indonesia, hanya saja bagaimana yang harus memperkuat pancasila itu sendiri adalah Presiden dan DPR.
Salah satu caranya, lanjut Ubed, dengan tidak membuat UU yang bertentangan nilai-nilai Pancasila baik terkait politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan bidang-bidang lainya.
“Jangan hanya berteriak saya pancasila tetapi negara dikelola justru menjauh dari pancasila,” tandas Ubed.
Laporan: Sulistyawan