KedaiPena.Com – Keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, saat melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, ternyata mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya penggunaan dana haji untuk infrastruktur itu menyalahi tujuan penggunaan dana haji itu sendiri, yang tidak lain untuk kepentingan jemaah haji.
“Mengingat selama ini jamaah membayarkan dana haji adalah dengan akad untuk haji, bukan untuk infrastruktur atau yang lainnya,†katanya saat melaksanakan kunjungan kerja spesifik Komisi VIII di Medan Sumatera utara, Kamis (27/7).
Namun menurutnya penggunaan dana untuk infrastruktur itu diperbolehkan apabila dana tersebut digunakan sebatas dalam rangka penyempurnaan fasilitas haji, seperti pembangunan pemondokan jemaah haji, pembangunan rumah sakit jemaah haji, revitalisasi pemondokan haji di dalam negeri maupun di Saudi, dan sebagainya.
Selain itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PKS dari dapil Sumut II ini, penggunaan dana haji di luar peruntukkan bagi jemaah haji itu berpotensi melanggar hukum, terutama UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“UU haji telah mengamanatkan bagi pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji. Lalu jika dana haji digunakan semaunya, apa gunanya BPKH yang dibentuk?†katanya.
Iskan menambahkan, gagasan itu akan bermasalah dari sisi bagaimana menghitung keuntungannya bagi jamaah haji. Apalagi hitungan SBSN infrastruktur itu tidak efektif menghasilkan keuntungan lebih besar, padahal menurutnya kita memiliki kepentingan menghasilkan dana lebih besar agar jamaah haji saat ini tidak menggunakan terlalu besar dana dari jamaah bagi calon haji yang akan datang
“Rencananya pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, padahal investasi tol bersifat tidak liquid, sehingga masalahnya berapa lama agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jamaah,” katanya.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas