KedaiPena.Com – Menurunnya cadangan minyak bumi dan bahan bakar sumber fosil mengharuskan pemerintah menyiapkan energi terbarukan. Salah satu pemanfaatan energi tersebut yakni pemanfaatan gelombang laut, pasang surut, dan panas laut untuk menghasilkan tenaga listrik. Energi yang dimiliki Indonesia, yang memiliki luas perairan hampir 60%.
Demikian paparan Board of Supervisor Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Djoko Winarno, tentang kelistrikan di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Jumat (17/2).
“Memang biaya mengembangkan energi laut ini lebih mahal daripada mengembangkan energi angin, matahari dan lainnya. Tetapi Pemerintah NTT bisa mengembangkan energi laut ini bekerjasama dengan Belanda. Dimana nantinya akan dipasang turbin untuk menghasilkan 300 MW. Sehingga satu desa bisa teraliri listrik,” kata Djoko.
Djoko menyebut, dari hasil studi yang dilakukan timnya, terdapat 11 lokasi laut dibeberapa daerah di Indonesia yang bisa dikembangkan menjadi energi terbarukan itu. Salah satunya adalah Nias. “Saya harapkan Sumut juga bisa mengembangkan energi terbarukan di Sumut,” katanya.
Menurut Djoko, Undang-undang nomor 30 tentang energi terbarukan mengamanatkan bahwa penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 20 angka 4 dan pasal 21 angka 2), penyediaan dan pemanfaatan energi dari sumber energi terbarukan dapat memperoleh kemudahan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
“Pada tahun 2025, penggunaan energi terbarukan sudah 23 persen,” jelasnya.
Anggota DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan, Sumatera Utara telah siap mengembangkan energi laut di Nias sebagaimana penuturan Djoko.
“NTT saja bisa, kenapa Sumut tidak bisa? Setelah pertemuan kita ini, nanti saya akan lapor ke Menteri ESDM agar sumber energi di daerah itu (Nias-red) terutama laut bisa dikembangkan. Karena Nias itu butuh listrik dan angka kemiskinan disana juga tinggi. Dengan adanya listrik, maka industri bisa tumbuh di sana,” kata Parlindungan.
Ia mengungkapkan, Sumatera Utara menjadi daerah yang pertama menginisiasi RUKD (Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah). Karena itu, dukungan semua pihak sangat diharapkan.
“RUKD ini perlu perda, maka kita perlu dukungan dari DPRD. RUKD itu disusun untuk mengetahui berapa kebutuhan energi listrik, discource dari mana sehingga sudah ada konsep jika ada pembangunan pembangkit listriknya,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut, Zonny Waldi mengapresiasi rencana itu. Ia menyebutkan, Sumatera Utara yang memiliki sebanyak 413 pulau, tentu diperhadapkan pada kebutuhan adanya energi terbarukan, seperti pemanfaatan laut tersebut.
“Pulau-pulau ini membutuhkan energi untuk memajukan potensi yang ada di daerah tersebut. Seperti Nias industri perikanan tidak berjalan baik karena krisis listrik. Ikan akan cepat busuk karena proses pengawetan tidak bisa dilakukan,” kata Zonny.
Laporan: Iam