KedaiPena.com – Bagi warga Kota Medan yang sudah lama tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak perlu lagi khawatir. Pemerintah kota Medan kini telah memberi kemudahan pengurusan. Terkhusus bagi warga yang telah lama tinggal selama bertahun-tahun di kota itu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Senin (28/3) menuturkan, kemudahan itu hanya dengan membawa saksi saat melakukan pengurusan KTP.
“Ombudsman sudah melakukan pertemuan dengan pak Wali Kota Dzulmi Eldin pekan lalu. Â Menurut beliau, (KTP) bisa diurus asal ada saksi yang mengetahui bahwa warga itu memang sudah lama tinggal di daerah itu,” terang Abyadi.
Abyadi mengungkapkan, selama ini, tak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan KTP. Misalnya, masyarakat di Kuala Bekala Medan Johor. Hal itu disebabkan, rumitnya syarat pindah dari daerah asal. Sementara, masyarakat tersebut sudah tinggal 5 hingga 10 tahun di daerah itu.
Ditambahkannya, ketiadaan KTP itu menyebabkan, masyarakat kehilangan hak-hak nya. Diantaranya memperoleh bantuan Raskin, BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan hak-hak lainnya. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat pun terkena dampaknya.
Abyadi menegaskan, dengan adanya kemudahan yang diberikan itu, dirinya berharap instansi terkait dapat menerapkan kebijakan dimaksud.
“Kita berharap baik SKPD terkait, termasuk kepling, lurah dan camat dapat memahaminya dan menerapkan kebijakan tersebut, sehingga masyarakat miskin dapat memperoleh haknya tanpa kesulitan,” pungkasnya.
Meskipun dipermudah, sambung Abyadi, proses pengurusan KTP itu perlu pengawasan ketat. Menurutnya, bisa saja ada pihak-pihak yang memanfaatkannya secara tidak bertanggungjawab.
“Tetapi memang harus hati-hati, karena bisa saja ini dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tukas Abyadi.
(Dom)