KedaiPena.Com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan, mengawasi secara ketat transaksi aset kripto atau transaksi yang menggunakan mata uang kripto.
Pasalnya, kata dia, transaksi aset kripto rawan terjadi tindak pindana pencucian uang. Pengawasan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dengan melakukan joint audit.
“Pelaksanaan joint audit tersebut untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappeti,” kata Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ia menjelaskan, PPATK sudah melakukan riset independen dan riset internasional bekerja sama dengan 12 negara di Asia, seperti Australia dan New Zealand terkait transaksi kripto. Menurut Ivan, terdapat 2 masalah dalam transaksi kripto, yakni transaksi terjadi dengan menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana.
“Lalu kemudian risiko yang paling berat adalah tidak adanya underlying dari penentuan harga sehingga ketika satu kolaps, semuanya kolaps di dalam situ,” ujarnya.
Ivan mengatakan, metode pembayara baru di dunia virtual menjadi perhatian serius semua negara termasuk Indonesia. Apalagi, metode pembayaran tersebut sangat cepat mengikuti perkembangan teknologi sehingga saat ini money laundry (pencucian uang) dengan teknologi 4.0 sudah bergeser ke money laundry dengan teknologi 5.0.
Lebih lanjut, Ivan menambahkan pihakny akan terus melakukan pencegahan dan pengawasan transkasi keuangan di ruang virtual. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan transaksi keuangan tersebut berasal dan digunakan untuk melakukan tindak pidana mulai dari korupsi, terorisme hingga narkotika.
“Penggunaan teknologi seperti virtual currency, blockchain/distribututed ledger technology (DLT), non fungible token atau dikenal NFT, peer to peer leding telah memberikan tantangan baru bagi kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tandas Ivan.
Laporan: Muhammad Hafidh