KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengirimkan rekomendasi sanksi terhadap Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun yang mengamuk di SMAN 3 Tangsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis saat menanggapi tindakan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru lantaran titipannya tidak diterima.
“Kita mendorong dan segera mengirimkan rekomendasi sanksi terhadap Lurah Benda Baru karena menurut kami sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar dia, Senin (20/7/2020).
Jonis mengatakan, Saidun melanggar kode etik ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2019.
“Maka dari itu kami menitikberatkan pada perilaku yang dilakukan Lurah Benda Baru yang marah-marah dan melakukan titipan calon siswa di SMAN 3 Tangsel,” jelas Politikus Demokrat ini.
Meski demikian, ia menambahkan, sanksi tersebut tidak membahas soal tindak penitipan calon siswa, karena kewenangannya Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Kami Komisi I akan mendorong Pemkot Tangsel untuk segera memberikan sanksi. Kami berharap, pemberian sanksi tersebut dapat dilakukan dalam minggu ini,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan