KedaiPena.Com – Warga RT 02 RW 02 Lengkong Gudang Timur, Sepong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkena pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Forum Peduli Lingkungan Pemberatan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD).
Titin (40) salah seorang warga mengatakan, oknum tersebut mengatasnamakan petugas kesehatan dan tiba-tiba saja langsung memaksa warga setempat untuk membeli obat DBD.
Warga, kata Titin, mengaku diharuskan membayar uang sebesar Rp35.000 untuk pembayaran fest control DB.
“Petugas tersebut mendatangi warga secara door to door, dan langsung memaksa agar warga membeli produk pemberantas nyamuk (bubuk abate),” kata Titin ketika dikonfirmasi, Selasa, (30/6/2020).
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Pamulang, Subekti, mengungkapkan, hingga saat ini hanya terdapat dua Kecamatan yang memiliki Surat Keputusan (SK), yaitu Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Setu.
“Itu ilegal pak, kami tidak pernah ada program ke warga pakai minta uang. Kalau stempel kami Pokjanal DBD Kec Pamulang,” kata Subekti.
“Warga dimohon untuk menolak orang yang menawarkan secara paksa jasa pest control atau pembelian abate. Pest control hanya dilakukan oleh puskesmas untuk kasus adanya demam berdarah. Abate sudah dilarang diperjualbelikan, warga yang memerlukan semacam abate telah disediakan lavarsida di setiap puskesmas secara gratis,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Deden Deni, ketika dikonfirmasi mengimbau, agar masyarakat menolak jika ada pihak-pihak yang meminta pungutan biaya untuk hal tersebut.
Menurutnya, yang terjadi di Serpong adalah modus lama. Dikatakan Deden, orang yang memperjual belikan abate adalah oknum yang memanfaatkan keadaan.
“Itu adalah oknum-oknum yang memanfaatkan situasi, karena di Dinas Kesehatan tidak pernah memperjualbelikan abate, bagi masyarakat yang membutuhkan silahkan minta kepada puskesmas,” ungkapnya.
Laporan: Sulistyawan