KedaiPena.Com – 70 orang perwakilan nelayan Pulau pari mendatangi Ombudsman RI menyerahkan data penguasaan tanah di pulau tersebut. Tujuan penyerahan data-data ini untuk membuktikan para nelayan telah bermukim di Pulau Pari selama puluhan tahun.
Sebelumnya sebuah perusahaan atas nama PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen lahan pulau pari berdasarkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang terbit pada tahun 2014-2015.
“Kami menduga terbitnya puluhan sertifikat SHM dan HGB ini penuh dengan rekayasa. Warga tidak mengenali satupun nama yang tertera dalam sertifikat hak milik, tidak pernah ada dilakukan pengukuran, tidak pernah ada pengumuman, warga tidak pernah diminta persetujuan,” kata perwakilan nelayan, Sahrul, belum lama ini.
Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Permen Agraria / Kepala BPN No 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah. Atas dasar itu nelayan Pulau Pari melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
“Kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan ke Pulau Pari bersama warga untuk mencari kebenaran apakah penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara telah berpedoman dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kami juga meminta Ombidsman melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sertifikat SHM dan HGB yang terbit di Pulau Pari yang diduga keras terbit melanggar PP 24 Tahun 1997. Selain itu, Ombudsman juga harus memberikan rekomendasi telah terjadi maladministrasi atas penerbitan SHM dan HGB yang terbit atas nama PT Bumi Pari.
“Berikan rekomendasi agar sertifikat yang terbit di Pulau Pari atas nama PT Bumi Pari dibatalkan. Jamin hak atas tanah nelayan Pulau Pari,” tandas dia.
Laporan: Galuh Ruspitawati