KedaiPena.com – Walaupun tiga akun Twitter yang mengangkat isu Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan kredit tanpa agunan kepada perusahaan batubara di Sumatera Selatan telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf jika memang BNI tidak melakukannya, FSP BUMN Bersatu menyatakan akan tetap melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.
Sekjen FSB BUMN Bersatu, Tri Sasono saat dihubungi mengungkapkan bahwa pihaknya tetap lanjut.
“Pelaporan akan dilakukan pada Selasa (5/7/2022) pada pukul 13.00 WIB hingga selesai di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,” kata Tri, Senin (4/7/2022) malam.
Tiga akun yang akan dilaporkan adalah @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asamarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara dan @ajengcute16 alias Ajeng.
Dikutip dari Antara, ketiga pemilik akun itu melalui perwakilan mereka, Ajeng menjelaskan bahwa mereka bukanlah menuduh. Tapi mempertanyakan kebenaran dugaan kredit tanpa agunan.
“Sejauh ini, kami bukan berniat menuduh tapi hanya mempertanyakan. Bisa dicek ditwit kami, bahwa semuanya berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kami menyerrakan diduga dan menyertakan pertanyaan,” kata Ajeng.
Ia juga menyampaikan bahwa twit didasarkan pada fakta dari media massa, yang dibuktikan dengan adanya screen capture atau lampiran dari media massa yang kredibel dan independen.
“Kami rasa twit kami bukan hoaks karena menyertakan sumber yang kredibel dari pemberitaan media massa,” ucapnya.
Ajeng juga menyebutkan bahwa twit yang mereka sampikan telah beredar di publik. Bahkan, dugaan pinjaman tanpa agunan oleh BNI ke PT BG juga dipertanyakan oleh beberapa pihak yang kompeten.
“Kami hanya mempertanyakam kebenaran yang telah dipertanyakan oleh beberapa pihak, seperti DPR RI, akademisi dan organisasi kemsyarakatan. Apalagi pertanyaan ini juga telah dikristalkan menjadi petisi oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI),” ucapnya lagi.
Bila dugaan itu tidak benar, Ajeng menyatakan permintaan maafnya.
“Hanya berupaya menanyakan transparansi perusahaan BUMN itu. Jika memang tidak benar, kami menyampaikan permintaan maaf,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa