KedaiPena.Com – Nelayan Pulau Pari dan Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) menyatakan kekecewaannya terhadap Kantor Staff Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kekecewaan disampaikan sebab hingga saat ini tidak ada perkembangan penyelesaian atas permasalahan yang telah diadukan warga nelayan kepada kedua lembaga negara tersebut.
Sebelumnya nelayan Pulau Pari mengadukan perampasan tanah oleh PT Bumi Pari yang ingin melakukan privatisasi pulau. PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen wilayah Pulau Pari dari total 42 hektar lahan.
“Kami telah bertemu dengan pihak KSP menyampaikan masalah yang terjadi, memberikan seluruh data-data, menyampaikan berbagai intimidasi dan pelanggaran yang dilakukan PT Bumi pada bulan Maret 2017. Kami mengadukan telah terjadi pelanggaran administrasi atas terbitnya sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari,” ujar Sahrul, Ketua Forum Peduli Pulau Pari dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, ditulis Jumat (18/5).
“Kami meminta agar KSP dapat memanggil Kementerian Agaria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memeriksa proses penerbitan surat yang dimiliki PT Bumi Pari dan membatalkan sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari karena penuh dengan pelanggaran. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari KSP,” kecewa dia.
“Kami juga sudah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah di pulau pari ke kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional namun tidak ada juga perkembangan,” sambungnya lagi.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat, lanjutnya, sudah seharusnya KSP dan Kementerian ATR menindaklanjuti permasalahan masyarakat, tidak membiarkan begitu saja permasalahan masyarakat.
Harapan warga saat ini berada di Ombusdman Republik Indonesia, pada tanggal 03 Mei 2017 Ombudsman RI mengirimkan surat ke Warga Pulau Pari. Surat tersebut merespon pengaduan yang disampaikan warga, isinya menjelaskan bahwa PT Bumi Pari hanya menguasai 5 (lima) bidang tanah dipulau Pari.
Ombusman juga meminta agar nelayan Pulau Pari dapat memberikan data-data penguasan lahan untuk dilakukan verifikasi dengan sertifikat PT Bumi Pari.
Warga Pulau Pari berharap Ombudsman dapat memeriksa kebenaran munculnya sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari.
“Kami menilai ada berbagai pelanggaran yang dilakukan BPN Jakarta Utara dalam menerbitkan sertifikat. Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 dan Permen ATR / BPN Nomor 11 Tahun 2016 dapat dilakukan pembatalan sertifikat,” pintanya.
“Kami sebenarnya mengharapkan Ombudsman, KSP dan Kementerian ATR dapat berkordinasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun yang terjadi tidak sesuai dengan harapan KSP dan ATR justru belum melakukan apa-apa terhadap permasalahan warga Pulau Pari,” kesal dia.
Sementara dalam beberapa waktu ini pihak PT Bumi Pari dan aparat pemerintah memaksa agar warga menerima berbagai solusi yang ditawarkan, diantaranya agar warga dapat menyewa tanah di Pulau Pari, membeli tanah sesuai dengan NJOP ke PT Bumi Pari, tapi nelayan telah menolak solusi itu dan memiliki menyelesaikan masalah ini ke Ombudsman.
“Oleh karena itu nelayan pulau pari menuntut agar KSP ataupun ATR bersama-sama dengan Ombudsman dapat dengan serius menyelesaikan masalah nelayan Pulau Pari dengan menjamin hak-hak kepemilikan dan penguasaan warga yang telah turun-temurun dimiliki. Terlebih keberadaan nelayan telah dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Nelayan juga meminta agar PT Bumi Pari dan seluruh aparat menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh oleh warga, tidak ada lagi proses kriminalisasi dan ancaman-ancaman lainnya kepada warga,” tandas dia.
Laporan: Galuh Ruspitawati