Kedaipena.Com ‎- Sejumlah nelayan keramba apung di Kabupaten Yapen, Papua mempertayakan dana bantuan budidaya keramba apung yang dijanjikan oleh pemerintah setempat sejak 2014-2016. Nominal bantuan itu begitu besar, yang ditaksir senilai Rp65 miliar.
“Keramba apung yang hendak dikelola itu, dikelola lansung oleh perusahan daerah milik pemerintah daerah Kabupaten Yapen sendiri yakni, PT. Yapen Mandiri Sejarah. Namun sejak tahun 2014 hingga 2016 ini belum ada satu program pun terlaksana terkait pembudidayaan keramba ikan yang dimaksud yakni, jenis keramba ikan baramori dan ikan tuna. Walaupun dana itu sudah dikucurkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Yapen ke pihak pengelola PT. Yapen Mandiri Sejarah,†kata Tokoh pemuda adat Yapen, John Arompayai, yang juga sebagai nelayan dari wilayah barat Kepulauan Yapen kepada KedaiPena.Com, Sabtu (10/9).‎
Bupati Kabupaten Yapen, Toni Tesar, telah memberikan penyertaan modal 3 tahun berturut-turut. Di mana tahun pertama tahun 2014 P‎emda Yapen memberikan penyertaan modal senial Rp15 miliar. Kemudian di tahun kedua tahun 2015 ‎Pemda Yapen kembali memberikan penyertaan modalsenial Rp15 miliar.Â
Dan di tahun ketiga tahun 2016 ini, pemda Yapen kembali lagi memberikan penyertaan modal senilai‎  Rp‎20 milar.‎
Tidak hanya  itu saja, di tahun yang sama Pemda Yapen kembali memberikan penyertaan modal senial Rp15 miliar pada sidang APBD perubahan tahun 2016, pada program kegiatan yang sama.‎‎Â
John kembali menjelaskan, bahwa lokasi dibangunnya perusahan aset daerah Yapen itu berada di atas tanah milik pribadi dari keluarga Bupati Yapen. Dan juga perusahan daerah itu lansung dikelolah oleh Roriwo Karici selaku Diruktur Utama ‎PT.Yapen Mandiri Sejarah, yang notabenenya ipar kandung dari Bupati Yapen.
Untuk itu, John berharap, Pemerintah Pusat atau pihak penegak hukum dapat langsung meninjau ke Kabupaten Yapen untuk mengusut penyediaan dana yang sebenarnya diperuntukkan kepada nelayan dalam program budidaya keramba ikan itu. Karena bagi dirinya cara-cara seperti itu, boleh dikategorikan sebagai ‎modus pencucian uang.
(Icahd/Prw)‎