KedaiPena.Com – Pembuatan pagar laut yang diduga untuk memuluskan rencana pembangunan pelabuhan milik anak perusahaan Pelindo, PT. Berlian Manyar Sejahtera (BMS) disesalkan nelayan Gresik.
“Perairan di kecamatan Manyar merupakan area penangkapan ikan,” ujar Sekretaris Himpunan Nelayan (HNSI) Jawa Timur, Kamil Anadjib, dilansir dari Siaga Indonesia, Kamis (19/3/2025).
Dirinya dan nelayan Gresik yang tergabung di HNSI sepakat pembuatan pagar laut harus dihentikan karena aktivitas reklamasi di laut tersebut merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut.
Dikutip dari Final Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) 2022 yang jadi acuan Perda Jatim No 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, di lembar lampiran menyebutkan, perairan Gresik, termasuk Kecamatan Manyar masuk kategori lokasi fishing ground. Selain itu, wilayah ini juga masuk zona budidaya dan sebagian konservasi.
Perlu diketahui Laut Jawa termasuk perairan Gresik ditetapkan sebagai wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI ) 712 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009.
Menanggapi pemberitaan mengenai penertiban Hak Pengelolaan (HPL) dan dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat lahan di Manyar, Gresik, diklarifikasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Menurut Kepalanya, Kamarudin yang diteruskan admin melalui WhatsApp, penertiban HPL Sesuai Ketentuan Hukum.
Penerbitan HPL telah dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu.
Ditambahkan, hingga akhir tahun 2020, belum ada persyaratan yang mengharuskan HPL memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Persyaratan KKPRL mulai diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mulai berlaku pada 17 Juni 2021.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat penerbitan HPL di atas terdapat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan dasar hukum yang digunakan adalah izin reklamasi.
Izin ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diberikan kepada PT Berlian Manyar Sejahtera (BMS).
Pernyataan Kepala Kantor ATR-BPN Gresik, Kamarudin tentang izin reklamasi ini berbeda dengan keterangan Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari.
Menurutnya, Pelindo melalui anak usahanya, PT BMS telah memperoleh persetujuan reklamasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Persetujuan ini menunjukkan bahwa rencana kegiatan reklamasi ini telah melewati evaluasi yang ketat dan disetujui oleh otoritas terkait.
Laporan: Asrul Rizal