KedaiPena.Com – Tak berbeda dengan proyek reklamasi, kasus perampasan ruang penghidupan nelayan terus terjadi di wilayah konsesi tambang. Tercatat lebih dari 18 wilayah pesisir, terjadi privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan pariwisata.
” Selain itu juga terjadi proyek utang konservasi laut yang menargetkan 20 juta hektar sampai dengan tahun 2019,” kata Parid Ridwanuddin dari KIARA di Jakarta, ditulis Jumat (7/9).
Proyek konservasi berbasis utang dalam praktiknya bukan hanya meminggirkan masyarakat tapi juga merampas ruang hidup mereka yang sejatinya dilindungi oleh konsitusi.
“Atas nama pembangunan, ruang laut dikavling demi kepentingan investasi. Artinya, nelayan mengalami pemiskinan secara massif dan struktural,” tambah dia.
Sementara upaya seremonial penenggalaman kapal tidak juga kunjung membangun wibawa Negara terhadap pelaku pencurian ikan. Upaya ini tidak hanya terlihat seremonial namun sejatinya tidak menunjukkan hasil yang positif dengan masih tingginya kapal asing pencuri ikan yang masih masuk ke Indonesia.
Di tahun 2015 telah berlangsung proses hukum terhadap 157 kapal ikan ilegal (84 kapal ikan asing dan 73 kapal ikan Indonesia), 113 kapal asing dan 10 unik kapal bendera Indonesia ditenggelamkan. Sementara, tahun 2016 (22 November 2016): telah ditangkap 151 kapal ikan ilegal (terdiri dari 128 kapal ikan asing, 23 kapal ikan Indonesia) dengan 115 yang telah ditenggelamkan.
“Ini menunjukkan upaya penyelesaian permasalahan pencurian ikan tidak hanya dapat diselesaikan dengan sekedar penenggelaman kapal,” sambungnya.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas