KedaiPena.Com – Pemerintah Indonesia telah berupaya mengakomodasi keinginan Freeport untuk menjaga stabilitas investasi atas keberlangsungan tambangnya pasca penetapan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Salah satu caranya, Pemerintah Indonesia tengah akan menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini. Padahal, negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport sendiri masih alot.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha meminta, agar peraturan tersebut dapat menguntungkan pihak Indonesia. Pemerintah, kata Satya, juga harus memasukan kebijakan tersebut kedalam konteks yang menguntungkan pihak Negara.
“Tapi, apabila ternyata penurunan pajak itu tidak menguntungkan pihak indonesia ya dia melanggar kesepakatan,†terang Politikus Partai Golkar ini saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (12/10).
Satya juga menjelaskan Pemerintah harus bisa menekankan Freeport agar dapat mengikuti semua aturan yang ditetapkan. Termasuk, bila ada hukum pajak yang berubah, berarti pihak Freeport harus mengikuti perubahan tersebut.
“Kita menginginkan ‘prevailing law’, jadi begitu ada hukum pajak yang berubah ya dia ngikutin. Karena, kan sekarang masih ‘kneel down’ yang berarti Freeport itu dia mulai dia tanda tangan sampai dengan kontrak itu selesai tidak berubah besaranya. Itu namanya kneel down,†imbuhnya.
Penerapan ‘kneel down’, lanjut Satya, merupakan bagian yang tidak diinginkan dari komisi VII DPR RI, Karena, hal tersebut dianggap tidak menguntungkan Pemerintah Indonesia.
“Kita tidak ingin, karena kalau kaya begitu, kita kan gatau 40 tahun yang lalu dengan sekarang suasana perpajakanya kan beda. Maka kita minta ‘prevailing’, karena ketika rezim pajaknya berubah satu dan lain hal, ya dia ngikutin rezim pajak itu,†terang dia.
Laporan: Muhammad Hafidh