KedaiPena.Com – Perkara dugaan penodaan agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendengarkan keterangan saksi, Selasa lalu. Muhammad Asroi Saputra salah satu saksi yang didengar keterangannya menyampaikan, bahwa alasannya melaporkan Ahok, atas dasar terluka akibat ucapan Ahok yang dianggap menodai Al-Maidah 51.
“Saya sebagai orang Islam merasa dirugikan oleh ucapan saudara terdakwa yang mengomentari kitab suci Al-Quran,” kata Asroi Saksi pelapor dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini.
Katanya, pelaporannya tidak ada kaitannya dengan dukung-mendukung pasangan calon yang sedang bersaing dalam ajang Pilkada DKI Jakarta. “Padang Sidempuan jauh dari Jakarta, tidak ada hubungan dengan Pilkada Jakarta, angkat tangan jari telunjuk merupakan simbol kalimat tauhid, Lailahaillallah,” jelasnya.
Ia pun membantah pernyataan salah seorang penasihat hukum Ahok, yang menunjukkan bukti foto saksi di jejaring sosial, Facebook, ketika sedang mengangkat tangan sembari menunjukan angka satu dengan jari telunjuknya. Hal itu dibantah oleh saksi.
Sementara itu, Nasrulloh Nasution, dalam keterangannya, Rabu (26/11) mengatakan, bahwa kesaksian Asroi mendukung dakwaan jaksa penuntut umum.
“Saksi Asroi telah menjelaskan dengan lugas dan terang mengenai ucapan terdakwa di pulau panggang,” kata Koordinator Persisangan Tim Advokasi GNPF MUI ini.
“Saksi cukup menjelaskan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan, semua sudah dipaparkan dengan jelas di depan persidangan,” jelas Nasrulloh.
Selebihnya, pertanyaan penasihat hukum Ahok, kata Nasrulloh, sebagian besar tidak substansial. “Segala nama dokter jantung saksi dipertanyakan, akhirnya ditegur majelis hakim,” tandas Nasrulloh.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa