KedaiPena.Com- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan pihak menyepakati tenaga honorer untuk dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal itu disepakati dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (26/9/2023).
Adapun, pembahasan dalam rapat itu adalah menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga disetujui untuk dibawa dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna.
“Menpan-RB yang mewakili pemerintah tadi menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah. Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?,” ujar Doli, Rabu,(27/9/2023).
Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN. Sehingga, Komisi II berharap UU ini daat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.
Doli menyatakan pihaknya akan mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi.
Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.
”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena