KedaiPena.Com – Analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam runtutan persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI akan menjadi penentut nasib keterlibatan Menteri Pemudan dan Olahrga (Menpora) Imam Nahrawi.
Analisa itu akan digunakan untuk membuka penyelidikan baru kasus dana hibah KONI.
“Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (13/5).
KPK sambung Febri kini tengah mengamati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Nantinya, fakta itu akan dirangkum oleh penyidik guna membuka pihak lain yang ikut terlibat.
“Kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, prinsipnya pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut,” kata dia.
Pada persidangan hari ini, terungkap fakta baru. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Uang tersebut berasal dari pejabat KONI.
Supriyono mengaku diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp400 juta. Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp400 juta yang diminta. Uang tersebut diakui sebagai uang pinjaman.
Setelah uang tersebut didapatkan, Supriyono menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora. Supriypno kemudian melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Mulyana.
Supriyono juga mengakui jika pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora rutin dilakukan sejak 2017. Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah yang diterima dari Kemenpora.
Kesepakatan fee tersebut sudah disepakati sejak awal. Adapun, penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang berhubungan langsung dengan proposal permintaan dana hibah yang diajukan KONI.
Febri mengamini jika fakta baru yang muncul dalam persidangan hari ini telah dituangkan jaksa dalam berkas penuntutan terdakwa. Namun, Febri lagi-lagi menjawab diplomatis saat disinggung fakta persidangan jadi bukti kuat KPK menjerat pejabat Kemenpora yang terlibat, khususnya Imam.
“Nanti itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut,” pungkasnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap terang keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, kedua terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada Imam.
Uang itu diterima Imam melalui Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto. Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengesampingkan kelit Imam dan Ulum selama menjadi saksi dalam persidangan. Imam dan Ulum diketahui terus membantah menerima aliran uang haram tersebut.
Laporan: Nebby MR