KedaiPena.com – Nasib pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (20/7/2022). Gugatan yang diajukan, pada perkara 34/PPU-XX/2022, meminta agar UU IKN dinyatakan cacat formil dan cacat materiil sehingga harus dibatalkan.
Tokoh penggugat UU IKN, Jilal Mardhani menjelaskan masalah Indonesia adalah pendistribusian kekuasaan yang sudah disadari sejak lama.
“Ini memang masalah. Tapi bukan lokus-nya atau letak kekuasaan. Lambatnya pendistribusian kekuasaan menyebabkan tiga perempat APBD Masih bergantung pada APBN. Pemindahan ke Kalimantan, sebetulnya lebih kepada pendekatan pemindahan pejalaran ekonomi. Hal ini menurut saya terlalu sembrono. Karena penjalaran ekonomi di sekitar Jakarta sudah tidak lagi bergantung kepada pusat kekuasaan tapi juga bergantung pada pusat permodalan. Pemindahan ke Kalimantan tak akan serta merta memindahkan pusat permodalan itu sendiri,” kata Jilal, Rabu (20/7/2022).
Ia menegaskan alasan tersebut lah yang menyebabkan ia tak menyetujui pemindahan ibukota.
“Karena itu saya secara pribadi tidak setuju pemindahan ibukota. Apalagi pemindahan IKN ini ramai dibicarakan setelah adanya UU Cipta Kerja, yang secara keseluruhan lebih memusatkan pada pusat kekuasaan. Jadi seolah-olah pemindahan kekuasaan IKN, agar UU Cipta Kerja lebih leluasa dijalankan,” ucapnya.
Jilal menyatakan instrumen yang diciptakan pemerintah banyak yang menggambarkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyikapi banyaknya daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Keppres 3/2021 tentang Digitalisasi Keuangan Daerah, dimana banyak daerah yang tidak menyadarinya.
“Jadi seperti berserak. Di satu sisi mereka ingin otonomi daerah berkembang, sehingga PAD meningkat. Tapi di sisi lain, mereka ingin pegang semua kekuasaan, sehingga apapun yang dilakukan daerah atas izin pemegang kekuasaan. Masalah utama bukan lokus-nya. Pemindahan akan menyebabkan double-cost. Kalau Jakarta letak pusat kekuasaan disubsidi oleh dinamika Kota Jakarta itu sendiri. Kalau pindah, semua infrastruktur ibukota harus disiapkan oleh mereka sendiri untuk melayani kegiatan pusat kekuasaan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa