KedaiPena.Com – Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa menyetujui ketentuan dalam draf Revisi Undang-undang Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.
Menurut Saan begitu ia disapa, pilihan paling rasional adalah menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023 ketimbang 2024 seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Kalau alasan pandemi COVID-19 kan kita bisa jawab, tahun 2020 saja ketika puncak pandemi kita bisa lakukan Pilkada dengan baik bahkan protokol kesehatan juga sampai 96 persen,” kata Saan dalam diskusi daring, Sabtu (30/1/2021).
Saan menyebut, ada hal-hal teknis kepemiluan yang dapat berdampak serius apabila Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024. Yakni tahapan Pileg dan Pilpres yang berhimpitan secara tenggat waktu.
“Misalnya pungut hitung Pileg dan Pilpres di bulan April, tapi itu juga masih ada tahapan berikutnya, ada perselisihan di MK (Mahkamah Konstitusi). Disaat yang sama, tahapan Pilkada sudah berlangsung, kira-kira sudah masuk tahapan calon perseorangan bahkan sudah pemutakhiran data,” papar Saan.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengingatkan, Pilpres 2024 bisa terjadi dua putaran sehingga memakan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak akan maju kembali yang membuat semua partai berangkat dari titik yang sama.
“Karena berangkat sama-sama dari nol. Anggaplah putaran kedua di Juli, Agustus itu sudah masuk tahapan Pilkada yang justru juga buat partai cukup melelahkan. Di satu sisi belum selesai Pileg dan Pilpres, disatu sisi sudah masuk ke tahapan pendaftaran calon (Pilkada),” ungkapnya.
Untuk itu, Fraksi partai besutan Surya Paloh itu kekeh pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 2022 dan 2023.
“Kita kesampingkan lah asumsi-asumsi politik bahwa yang 2022 mau memberikan panggung terhadap para kandidat capres misalnya, atau yang pengen 2024 pengen menghilangkan panggung bagi panggung capres. Kita hilangkan itu,” pungkas Saan.
Laporan: Muhammad Hafidh