KedaiPena.Com – Salah satu tonggak sejarah penting dari gerakan reformasi 1998 adalah membatasi masa jabatan persiden dan wakil presiden dua kali dalam lima tahun. Untuk itu, UUD 1945 yang oleh sebagian anak bangsa sangat disakralkan dan dikeramatkan, ketika itu harus diubah atau diamandeman. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden juga hanya boleh menjabat paling lama sepuluh tahun
“Rupanya salah satu mandat politik reformasi 1998 ini tidak mau dilawan oleh Partai Perindo. Puncaknya, Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, Jusuf Kalla boleh maju lagi sebagai calon wakil presiden ketiga kali. Dengan demikian, Perindo telah memposisikan diri sebagai partai politik yang anti terhadap jiwa, ruh dan semangat reformasi,†ujar politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Dijelaskan Kisman, sebagai partai yang lahir karena buah dari reformasi, harusnya Perindo tidak terjebak pada kalkulasi politik hitung dagang atau untung-rugi semata. Sebaliknya, Perindo mengutamakan dan mengedepankan jiwa, ruh dan semangat reformasi 1998. Sebab jangan lagi di negeri ini ada yang menjabat presiden atau wakil presiden lebih dari sepuluh tahun lewat satu haru sekalipun
“Perindo dan Ketua Umum Harry Tanoesoedibjo sebaiknya jangan durhaka kepada para pejuang dan pahlawan reformasi seperti almarhum Elang Lesmana dan kawan-kawan. Toh, tanpa reformasi, Partai Perindo hampir pasti hari ini tidak ada. Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo juga ketika itu bukan siapa-siapa, apalagi konglomerat papan atas seperti sekarang,†tegasnya.
Kisman juga mengatakan sangat kenal secara pribadi dengan Ketua Umum Perindo Harry Tanoe sebelum gerakan reformasi bergulir. Karena sejak tahun 1995-1998 Kisman adalah wartawan yang meliput di bidang pasar modal, sehingga kenal dekat sebagian besar pelaku pasar modal, termasuk regulator bursa.
Sedangkan Harry Tanoe ketika itu adalah Dirut sekaligus pemilik dari PT Bhakti Investama, sebuah perusahaan underwriter dan pialang perantara perdagangan efek kelompok menengah. Belum masuk kelompok perusahaan underwriter dan pialang efek papan atas. Namun, buah manis dan lezat dari gerakan reformasi-lah yang membuat Harry Tanoe menjadi orang hebat, besar dan terkenal seperti hari ini.
“Toh, mas Harry Tanoe bukanlah pelaku atau bagian dari reformasi 1998. Yaa, mas Harry Tanoe tolong jangan durhaka sama jiwa, ruh dan semangat gerakan reformasi. Kasihan dong teman-teman yang telah menjadi martir atau korban, baik yang meninggal dunia maupun masuk pernjara karena gerakan reformasi. Janganlah seperti kacang yang lupa sama kulitnya,” tandasnya.
Sebagai teman, Kisman berharap agar Partai Parindo dan Harry Tanoe menarik kembali gugatan yang telah didaftarkan di MK. Jika tidak, maka Perindo dan Harry Tanoe bisa dianggap sebagai pihak yang anti reformasi terhadap mendapat pembenaran.
“Selain itu, harapan Perindo dan Harry Tanoe sebagai pejuang yang ingin mengubah nasih bangsa ke depan hanya isapan jempol semata. Bagaimana tidak, Perindo yang belum punya kursi di DPR saja sudah membuat kebijakan poilitik yang berlawanan dengan arus besar reformasi,†kata Kisman lagi.
Arah dan kiblat berpolitik Perindo dan Harry Tanoe jadinya seperti mengutamakan kalkulasi dan hitung-hitungan untung atau rugi. Seperti barang dagangan yang dijual di pasar saja. Bisa mendapatkan untung berapa dan rugi berapa?
Akhirnya ujar Kisman, publik seperti mendapat pembenaran bahwa Harry Tanoe memang pengusaha dan pedagang sejati. Harry Tanoe bukanlah pejuang politik yang siap berkorban jiwa maupun raga dengan risiko apapun demi kepentingan rakyat banyak. Ideologi politiknya patut diduga hanya untung-rugi semata.
Jika gugatan Perindo dikabulkan MK, sehingga JK bisa lolos sebagai calon wapres tiga kali, maka di mendatang mas Agus Harimurti Yudhojono yang masih 40 tahun juga boleh calon presiden atau wapres empat sampai lima kali. Yang penting, persyaratannya tidak beruturt-turut saja. Dari sinilah awal dari preseden baruk perjalanan bangsa ini ke depan, karena pengkhiatan yang nyata dan telanjang kepada reformasi
Untuk itu menurut Kisman, jika Perindo tidak menarik gugatan, maka keputusan yang terbaik bagi MK sebagai anak kandung reformasi adalah menolak gugatan Perindo. Alasannya sangat simple dan sederhana sekali. Perindo tidak memiliki legal standing sebaga pihak boleh mengajukan gugatan ke MK.
“Sementara posisi JK dalam gugatan Perindo ini hanya sebagai pihak terkait saja. Bukan sebagai penggugat utama. Dengan demikian, jika MK menolak gugatan Perindo ini, maka secara hukum posisi JK menjadi gugur dengan sendiri,†pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh