KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago memastikan, pasal Pasal 217 hingga Pasal 220 di RKUHP yang mengatur tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak akan menjadi alat kriminalisasi dan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anti kritik.
“Insyallah kalau presidennya seperti Pak Jokowi tentu tidak akan anti kritiklah, lihat saja demo berjilid-jilid saja beliau santai. Kami sebagai masyarakat justru yang tidak setuju dengan (demo) hal tersebut,” ujar Irma kepada wartawan, Minggu, (22/9/2019).
Irma menjelaskan, bahwa pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP diperlukan lantaran kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia saat ini sudah lepas kontrol dan sangat tidak beradap.
“Memaki-maki dan memfitnah
sudah di luar batas etika moral ketimuran,” papar Irma.
Tidak hanya itu, lanjut Irma, Pasal penghinaan terhadap presiden juga diperlukan lantaran simbol negara seperti pemimpin negara tidak pantas untuk dihina.
“Menghina sesama umat manusia saja tidak boleh. Bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik, apa lagi menghina presiden,” tukas Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Diketahui, Pasal 217 hingga Pasal 220 dalam RKUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi sorotan dari sejumlah kelompok elemen masyarakat.
Penyebabnya ialah keberadaan pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP berpotensi menjadi alat kriminalisasi serta membuat Presiden menjadi anti-kritik.
Laporan: Muhammad Hafidh