KedaiPena.Com – Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M Ali, menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk pemanggilan Miryam S Haryani, tidak bertujuan membenturkan lembaga penegak hukum.
“Perintah pemanggilan Maryam bukan perintah Pansus Hak Angket KPK, tapi perintah undang-undang,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (24/6).
Ali menerangkan, NasDem semenjak awal ikut mengusulkan pansus untuk memperkuat komisi antirasuah.
Dia menambahkan, KPK dan Polri sebagai alat negara harus melaksanakan perintah undang-undang untuk menghadirkan Miryam S Haryani pada pembahasan pansus, khususnya Pasal 204 dan Pasal 205 UU MD3.
“Pansus Hak Angket KPK yang meminta Polri menghadirkan Miryam, bahkan kepolisian berwenang “menyandera” pihak yang menolak pemanggilan,” tandas Ali.