KedaiPena.Com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate menilai bahwa usulan hak angket terkait keputusan pemerintah yang tidak menonaktifan Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meski sudah menjadi terdakwa kasus penistaa agama, telah mendegradasi nilai keistimewaan dari hak tersebut.
Pasalnya, menurut Johnny, alasan atau landasan dimunculkannya hak angket tersebut tidak relevan dengan status terdakwa yang disandang oleh Ahok saat ini.
Johnny menyebutkan, di dalam Pasal 83 Ayat 1 Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), kepala daerah dengan status terdakwa yang bisa diberhentikan sementara adalah kepala daerah yang dituntu hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sedangkan, lanjut Johnny, Pasal 156 atau Pasal 156a di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Ahok hanya berisikan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Hak istimewa itu (Hak Angket) jangan didegradasi. Kan di UU itu (Pemda) minimal 5 tahun (hukuman penjara),” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/02)
Untuk itu, Johnny pun meminta, persoalan-persoalan yang terjadi di dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, jangan dicampuradukan ke dalam ranah politik.
“Jangan dipindahkan permasalahan di ruang sidang (Ahok) ke ruang politik (DPR),” ujar anggota Komisi XI itu.
Laporan: Muhammad Hafidh