KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mendesak, agar DPR RI segera membentuk pansus kasus BUMN asuransi Jiwasraya.
Pasalnya, kata Anis, kasus gagal bayar Jiwasraya memang salah satunya karena ada kesalahan tata kelola perusahaan.
Ada juga unsur lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara.
“Karena itu, PKS mendesak DPR RI untuk mengusut tuntas Kasus Jiwasraya melalui pembentukan Panitia Khusus (PANSUS). Karena ada indikasi fraud yang berlangsung lama. Juga terkait dengan kelemahan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara,” ungkap Anis dalam keterangan, Kamis, (17/12/2020).
“Namun kita tahu, dalam perkembangannya tidak ada pembentukan Pansus untuk Kasus Jiwasraya,” tambahnya.
Catatan kedua, kata Anis, kasus jiwasraya menjadi pelajaran dan cambuk yang luar biasa bagi para nasabahnya.
Anis mengatakan, pihaknya wudah memberitahu soal minimnya edukasi kepada nasabah tentang macam program asuransi.
“Selain nasabah juga “enggan” bertanya bagaimana skema asuransi yang mereka ikuti. Yang nasabah tahu bahwa di awal mereka merasa diberikan “iming-iming” yang menguntungkan di masa yang akan datang apabila mengikuti asuransi tersebut. Apalagi perusahaan asuransi ini adalah milik negara yang seharusnya paling terpercaya,” ujar Anis.
Dalam catatan ketiganya, legislator PKS dari Jakarta Timur ini menyampaikan, terkait produk saving plan, seharusnya dalam hal ini OJK sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat pada saat mengeluarkan produk Saving Plan.
Namun, lanjut Anis, regulator masih tetap memberikan izin produk tersebut untuk dilaksanakan.
“Seharusnya Jiwasraya sudah menjelaskan skema asuransi “saving plan” ini di awal sehingga nasabah benar-benar paham atas pilihannya,” papar Anis.
Anis menegaskan, untuk catatan keempat, jangan sampai penyelesaian kasus Jiwasraya merugikan nasabah.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi daj Keuangan ini berpesan, agar nasabah harus diberikan informasi secara komprehensif serta dilibatkan secara aktif dalam hal pemenuhan hak dan kewajibannya terkait kasus yang dialami oleh Jiwasraya.
“Catatan kelima, kasus Jiwasraya harus diusut tuntas. Jangan hanya mengambil jalan pintas dengan penggelontoran PMN. Jangan sampai kerugian negara karena perilaku pengelolaan yang buruk dan adanya indikasi fraud ini kembali harus dibebankan kepada rakyat melalui APBN,” tutupnya.
Diketahui, sejumlah nasabah dari Jiwasraya baru-baru ini mengatakan bahwa skema restrukturisasi tidak pernah dibicarakan dan disosialisasikan kepada para pemegang polis.
Mereka juga menegaskan bahwa kasus gagal bayar ini murni kesalahan tata kelola.
Berdasarkan pernyataan dari forum korban Jiwasraya itu, tergambar mereka meminta keadilan, ketegasan, serta pertanggungjawaban dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK selaku regulator.
Laporan: Muhammad Hafidh