KedaiPena.Com – Seorang nasabah Bank Sumut, Zaman K. Mendrofa, mengungkap buruknya pelayanan yang ia dapati saat melakukan transfer uang dari ATM.
Kepada wartawan di Medan, Jumat (28/7) Zaman menceritakan kronologis pelayanan buruk itu. Dimana tanggal 24 Juni 2017 lalu ia melakukan transfer pembayaran cicilan mobil ke Bank Permata melalui ATM Bank Sumut yang berada di kawasan Jalan Mandala By Pass.
“Saya melakukan transaksi untuk pembayaran cicilan mobil dengan cara mentransfer ke Bank Permata dengan nominal Rp3,340,000. Transaksi itu saya lakukan pada 24 Juni 2017. Dan transaksi saya berhasil. Saya juga menghubungi Call Center Bank Sumut ke nomor 14002 dan mereka menyatakan bahwa transaksi tersebut berhasil namun baru akan dibukukan pada tanggal 30 Juni 2017 mengingat tanggal 24 Juni 2017 telah memasuki libur nasional idhul fitri 1438 H,” ungkap Zaman saat dijumpai awak media di Bank Sumut Capem Pirngadi Medan.
Karena mengira bahwa transaksi pembayaran cicilan tersebut telah berhasil, Zaman mengaku tenang-tenang saja. Sampai akhirnya pada tanggal 6 Juli 2017, ia menerima surat tagihan cicilan mobil dari pihak Leasing yang disertai dengan Denda keterlambatan bayar.
Mendapat surat tagihan itu, Zaman mengaku terkejut karena sebelumnya transasksi telah dinyatakan berhasil. Merasa dikecewakan, ia mempertanyakan hal tersebut ke Bank Sumut Capem Pirngadi dimana ia terdaftar sebagai Nasabah.
“Pada tanggal 10 Juli 2017, saya mendatangi Bank Sumut Capem Pirngadi dan saya baru mengetahui kalau transaksi pembayaran yang saya lakukan pada 24 Juni 2017 ternyata Gagal,”ujarnya.
Sambil menahan kesal karena merasa dirugikan akibat kesalahan di jaringan ATM Bank Sumut, Zaman membuat laporan tertulis yang diterima oleh costumer service Bank Sumut Capem Pirngadi. Ia kemudian diminta menunggu proses pengembalian uang selama 14 hari kerja.
Setelah membuat laporan, Zaman K. Mendrofa juga menghadap ke Kepala Cabang Pembantu Pirngadi untuk memohon secara lisan bantuan dan kebijakan untuk percepatan pengembalian uang tersebut. sayangnya, ia kembali diminta menunggu selama 14 hari kerja.
“Saya juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Dirut Bank Sumut tentang hal ini, namun pesan hanya di baca tanpa respon. Akhirnya saya terpaksa menunggu dan mengikuti prosedur mereka (Bank Sumut-red),†kata Zaman kesal.
Setelah 14 hari kerja sebagaimana janji pihak Bank Sumut, tepatnya hari ini Jumat (28/7), ternyata uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa kesal ia kembali mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Bank Sumut. Namun lagi-lagi, ia menerima jawaban yang tidak memuaskan.
“Jelas saya marah di kantor Bank Sumut yang ada di Pirngadi. Dengan gampangnya mereka meminta maaf dan mengatakan akan mengecek laporan saya kembali dan berkordinasi soal hal ini. Mereka tidak memikirkan resiko keterlambatan pembayaran cicilan saya yang harus saya tanggung dengan membayar denda,” gerutunya.
Terkait masalah ini, Sekretaris Bank Sumut, Datuk Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar. Ia mengaku akan mengkordinasikan hal tersebut.
“Kami sudah berkordinasi antar lintas sektor dan mempertanyakan kenapa hal ini terjadi,” kata Datuk.
Ditanya kapan pihak Bank Sumut mengembalikan uang sebesar Rp3,340,000 milik nasabah atas nama Zaman tersebut, Datuk tak bisa memberi kepastian, karena harus berkordinasi dengan sektor terkait.
“Tidak bisa saya pastikan satu atau dua hari uang nasabah atas nama Zaman Karya bisa dikembalikan. Takutnya kalau saya bilang dua hari, rupanya dalam dua hari belum keluar juga, jadi terkesan saya menipu disitu,” katanya seraya menyatakan ditunggu saja, pasti uangnya dikembalikan.
Laporan: Dom