KedaiPena.Com – Narkoba dan miras menjadi penyebab dari berbagai kejahatan kriminalitas dan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta sesama manusia. Dua barang haram itu mengancam masa depan generasi bangsa, secara khusus generasi muda di Papua.Â
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Papua drg. Aloysius Giyai, Senin ‎(22/8) siang di Aula Dinkes Papua, Kotaraja. ‎
Ia melanjutkan, narkotika dan obat-obatan terlarang adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh menyebabkan gangguan fisik dan psikologi. Setidaknya, begitu definisi berdasarkan organisasi dunia, WHO.‎
Alo, sapaannya, menjelaskan, narkoba sendiri diatur dalam UU No 27 tahun 1997. Dalam aturan itu disebutkan, narkotika zat/obat-obatan dari tanaman atau bukan tanaman, ‎sintesis atau sistematis dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, hilang rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan dengan berbagai jenis.
“Narkotika golongan I (ganja, heroin, kokain, morfin, opium). Narkotika golongan II (petidin, benzetidin, betametadol). Narkotika golongan III (Codein dan turunannya),” jelas dia.‎‎
Ia mencotohkan, dampak dari pengaruh konsumsi narkotika dapat dilihat dari perilaku. Pengguna akan depresan, tertidur, tidak sadarkan diri. Lalu halusinogen, pemakai akan berhalusinasi, stimulan alias mempercepat kerja organ tubuh dan adiktif atau kecanduan.‎‎
“Maka tidak ada cara lain, selain semua stakeholder, semua komponen masyarakat, terlibat dalam memerangi narkoba dan miras. Impian kita bersama, masyarakat Papua yang sehat, bangkit, mandiri dan sejahtera itu terwujud,” ujarnya.Â
(Icahd/Prw)