KedaiPena.com – Nama CEO Lippo Group James Riady muncul kembali dalam hasil rekaman sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara terdakwa Lucas.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan. Kali ini jaksa munculkan diduga suara milik supir Lucas, Jaman.
“Kami ingin buktikan bahwa bagaimana Pak Jaman bisa kenal James Riady dan Eddy Sindoro,” ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim sesaat sebelum memutar rekaman suara Jaman, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/1).
Lebih jauh Jaksa menanyakan apakah Jaman mengenal dengan para pejabat Lippo Group tersebut.
“Kenal James, Lippo Group, Eddy Sindoro?,” tanya Jaksa.
Jaman mengaku tidak kenal dan tidak tahu mengenai nama-nama tersebut. Sementara dalam rekaman sadapan itu, Jaman menyebut nama Lucas, Eddy dan James yang terkait Lippo Group.
“Total percakapan 1 jam 24 menit. Tapi hanya 4 part yang akan kami putar,” kata jaksa.
Namin demikian, Jaman membenarkan nomor ponselnya yang disadap oleh KPK.
Penasehat hukum Lucas juga menyatakan keberatan rekaman tersebut diputar. Namun, hakim memberi kesempatan jaksa untuk memutar rekaman.
Sebelumnya nama CEO Lippo Group James Riady sempat disebut dalam rekaman hasil sadapan yang diduga berisi suara percakapan antara Lucas dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang dihadirkan sebagai saksi.
“Saya kenal James Riady sudah sejak 30-40 tahun lalu. Dia dulu Presdir Lippo Bank dan saya salah satu karyawannya,” ujar Eddy.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Eddy mengingat suatu pembicaraan antara dia dan terdakwa Lucas. Menurut jaksa, dalam pembicaraan itu ada sesuatu yang diperbincangkan terkait James Riady. Namun, Eddy mengatakan bahwa dia tidak dapat mengingat pembicaraan itu.
Jaksa kemudian memutar rekaman tersebut dalam persidangan. Nama James Riady memang terdengar beberapa kali disebut oleh kedua pihak yang diduga sebagai Eddy dan Lucas. Tetapi, saat dikonfirmasi oleh jaksa, Eddy mengatakan bahwa dia tidak dapat mengenali suara tersebut.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat
Usulkan Revisi UU Jika Serius Berantas Korupsi, Legislator Demorkat Minta Prabowo Keluarkan KPK dari Kekuasaan Eksekutif
KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dengan...