KedaiPena.Com – Nama Direktur Utama PLN, Sofyan Basir kembali disoroti terkait dengan keterlibatan bos perusahaan strum tersebut dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dijadikan benang merah dalam runtutan dakwaan milik mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham. Hal tersebut terungkap saat pembacaan dakwaaan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dijelaskan Jaksa KPK, Sofyan Basir turut hadir dalam pertemuan yang membahas Proyek PLTU Riau-1. Jaksa menuturkan sekira pada bulan juli tahun 2017 di ruang kerja Sofyan Basir di kantor pusat PT PLN (persero), terjadi pertemuan antara pemilik ruangan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes B Kotjo dan Supangkat Iwan Santoso.
“Dalam pertemuan itu atas arahan dari Sofyan Basir, Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mengenai mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, yang menjadi acuan PT PLN (Persero) untuk menugaskan anak perusahaannya bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN (Persero) minimal 51% dan Supangkat Iwan Santoso juga menyampaikan agar mitra yang nantinya bekerjasama dapat menyediakan pendanaan modal untuk anak perusahaan PT PLN (Persero),” ucap Jaksa membacakan petikan surat dakwaan halaman 5 Idrus Marham, Selasa (15/1/2019).
Mantan rekan terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di DPR, Harry Poernomo memberikan respon terkait dengan dugaan keterliban Sofyam Basir dalam kasus suap proyek tersebut.
Pria yang dulu pernah berada di Komisi yang VII DPR RI bersama dengan Eni Maulani Saragih menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
“Proses hukum akan berjalan, siapapun yang terbukti terkait akan ikut bertanggung jawab sesuai keterlibatannya,” kata Harry saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, Rabu, (16/1/2019).
Meski demikan, politisi Partai Gerindra ini enggan menerka-nerka keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus tersebut. Harry meminta agar semua pihak dapat menunggu proses hukum yang ada.
“Tunggu saja proses hukum,” tandas Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Laporan: Muhammad Hafidh