KedaiPena.Com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dalam pernyataan menilai, keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak memiliki empati di tengah pandemi Corona kepada rakyat.
“Keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius.
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua GNPF Ulama Ustad Yusuf Muhammad Martak dalam keterangannya, Minggu, (17/5/2020).
Selanjutnya, Yusuf menyampaikan bahwa GNPF Ulama menolak dan memprotes keras atas kebijakan Presiden Jokowi untuk menaikan iuran BPJS kesehatan.
“Kami mendesak Presiden agar segera mencabut Perpres tersebut. Kerena kenaikan iuran BPJS di tengah merosotnya daya beli, bahkan hilangnya penghasilan rakyat karena wabah Covid-19, dipastikan akan makin menyengsarakan rakyat,” tambahnya
Tidak hanya itu, dia mengatakan menaikkan iuran BPJS bukan satu-satunya cara mengatasi defisit perusahaan penyelenggara BPJS atau perekonomian negara.
Menaikan iuran, di tengah penderitaan rakyat menghadapi pandemi, kata dia, juga sangat bertolak belakang dengan kewajiban negara melindungi segenap warga negara, seperti yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
“Pelanggaran Presiden terhadap UU, apalagi konstitusi bisa berujung pada pemakzulan Presiden. Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum terhadap putusan MA, karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis,” paparnya
GNPF Ulama juga mengimbau kepada ummat Islam khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, untuk makin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memohon ampunan dan kekuatan dalam menghadapi berbagai persoalan hidup yang kian berat.
“Mengajak seluruh elemen bangsa menyatukan tekad dan merapatkan barisan untuk melakukan perlawanan terhadap berbagai peraturan dan perundangan yang zalim dan menyengsarakan rakyat,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi