KedaiPena.Com- Proses kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar yang dilakukan pemerintah menjadi sorotan dan meninggalkan tanda tanya besar hingga saat ini.
Pasalnya rangkaiannya proses kenaikan harga BBM pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi terus menggaungkan dikotomi masyarakat mampu dan tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Barisan Jaringan Organisasi Kampus ’98 atau BJORKA ’98 yakni Bungas T. Fernando Duling dalam sebuah diskusi di Cafe “Seemed To Dream, Jakarta, Minggu,(18/9/2022).
“Ada suatu hal yang parah dalam rangkaian proses kenaikan harga BBM hari ini. Karena proses dikotomi antara masyarakat yang mampu dan tidak mampu terus menerus digaungkan di tingkat level kepala negara dan kepala pemerintahan yaitu adalah Presiden,” tegas Nando sapanya.
Nando pun menilai, alasan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi menaikkan harga BBM lantaran 70 persen subsidi dinikmati masyarakat mampu pada dasarnya telah meyalahi konstitusi.
“Pada dasarnya Presiden sudah menyalahi konstitusi,” papar Nando.
Nando menuturkan alasan menyampaikan Presiden telah melanggar konstitusi dengan menaikkan harga BBM subsidi. Menurut Nando hal itu lantaran di pasal 33 Undang- Undang Dasar atau UUD 1945 tak menegaskan dan menjelaskan antara si kaya serta miskin.
“Karena pasal 33 UUD (1945) tidak menegaskan dan menjelaskan antara kaya dan miskin. Negara bertanggung jawab terhadap itu,” pungkas Nando.
Diketahui dalam diskusi tersebut sejumlah aktivis exponen 98 turut hadir. Mereka antara lain hadir dengan berbagai bendera seperti FORKOT, FKSMJ, FAMRED, FORBES hingga KARAT.
Laporan: Tim Kedai Pena