KedaiPena.Com – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020 menjadi sorotan dari warganet di Twitter pada, Rabu, (13/5/2020).
Dua tagar yakni #DibatalkanMA dan #BPJS menggema, menyoroti kenaikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah yang berkomentar ialah, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ia menyoroti kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dibatalkan kehidupan Mahkamah Agung tersebut.
“Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung telah batalkan. Presiden membebani rakyat miskin di tengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tidak turun,” ungkap Pigai dalam akun twitternya.
Padahal, lanjut Pigai, jaminan atas kesehatan itu merupakan kewajiban negara atau obligation to fulfill on human right.
Sementara itu, akun bernama Cut Sarina menyayangkan keputusan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi seperti tidak punya hati dengan menaikan iuran BPJS.
“Parah banget sudah hidup kita lagi berjuang dengan Covid-19 malah ngak ada hati naikin BPJS, kemaren di turunkan, ini dinaikin lagi. Sudah bangkrut negara ini ya, mana aku belum pernah pake BPJSnya, udah bertahun-tahun,” beber dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat dengan menaikan iuran BPJS di tengah pandemi Corona.
“Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut,” ungkap Saleh.
Saleh menegaskan, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Negara, kata Saleh, juga harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,” tandas Saleh.
Diketahui, angsuran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II dinaikan secara tiba-tiba oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34. Kelas I dan II akan naik pada Juli tahun ini.
Laporan: Muhammad Lutfi