KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya menerbitkan peraturan presiden (perppres) yang berisi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut mengacu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang beberapa waktu lalu membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat incrah,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).
Obon menilai, hal ini akan memberi contoh buruk. Ujung-ujungnya masyarakat bisa tidak lagi menghargai keputusan lembaga yudikatif.
“Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegas Obon Tabroni.
Tidak hanya itu, lanjut Obon, kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.
Apalagi, lanjut Obon, kenaikan tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat.
“Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Obon Tabroni.
Obon mengingatkan, bahwa kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah.
“Bukannya dipersulit dengan mebaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh