KedaiPena.com – Komisi XI DPR RI memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fraksi PDIP, Dolfie AFP menyebutkan tarif PPN bisa tetap atau turun tanpa perlu mengubah undang-undang, selama dalam rentang yang sudah ditetapkan, yaitu 5 hingga 15 persen.
“Undang-undang pajaknya tidak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie, ditulis Kamis (21/11/2024).
Ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada terlihat sinyal dari pemerintah untuk melakukan perubahan pada aturan pajak. Walaupun, tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau itu diturunkan menjadi 11 persen aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” ujar Dolfie.
Sebelumnya, kajian LPEM FEB UI dalam Seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlook 2025 menyebutkan kenaikan PPN dapat berisiko memperburuk tekanan inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. Efek ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan,” kata Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky.
Dalam kajian LPEM FEB UI, Teuku menyebutkan beban saat tarif PPN masih sebesar 10 persen pada periode 2020-2021, rumah tangga kaya atau 20 persen terkaya menanggung 5,10 persen dari pengeluaran, sementara rumah tangga miskin atau 20 persen masyarakat termiskin menanggung 4,15 persen dari pengeluarannya.
Setelah kenaikan tarif PPN 11 persen di 2022-2023, rumah tangga kaya memikul 5,64 persen dari pengeluaran untuk PPN. Sedangkan rumah tangga miskin hanya 4,79 persen dari pengeluarannya.
Laporan: Ranny Supusepa