KedaiPena.Com – Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah, dan Polres kota Tangsel melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana selama 3 tahun terakhir. Total estimasi dari pemusnahan barang bukti tersebut senilai Rp5.889.948.793.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain ialah narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram, sabu 3,3 kilogram dan sinte atau gorila seberat 512 gram.
“Senjata tajam 5 buah, senjati api 3 buah, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telpon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp24.700.000, dan rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang,” ujarnya kepada awak media, di halaman Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Aliansyah merinci, dalam nilai rupiah maka barang bukti untuk ganja berjumlah Rp79.500.409. Sedangkan untuk, narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp5.007.288.350 dan tembakau sinte atau gorilla kurang lebih Rp10.240.034. Belum lagi, ua ng Palsu senilai Rp24.700.000.
Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk rokok tanpa cukai berjumlah Rp728.220.000. Sedangkan untuk, barang bukti lain tidak dapat dilakukan penilaian atau perkiraan harga.
“Bahwa khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp89.813.800,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan