KedaiPena.Com – Pakar, aktifis dan juga para nelayan sangat keras menentang reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta. Jadi, keputusan keputusan Komite Gabungan yang diketuai Menko Maritim Sumber Daya Rizal Ramli dan diiisi dari menteri lintas kementerian sudah benar.
Komite Gabungan bersepakat untuk menghentikan reklamasi pulau G. Hal itu semakin diperkuat dengan fakta bahwa kebijakan reklamasi Pulau G sudah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian disampaikan Kordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (Galak) Muslim Arbi dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (2/7).
Muslim kemudian mengajak publik luas untuk mendukung kebijakan itu, bahkan reklamasi Pulau G tersebut perlu dibongkar. Pun juga pulau-pulalu lain yang izinnya tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada harus dihentikan.
“Negara ini harus tegak di atas kedaulatan hukum. Negara jangan diatur oleh pemilik modal dan penguasa yang jadi boneka pengusaha,” lanjut Muslim.
(Prw)