KedaiPena.com – Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menyatakan jika Mahkamah Konsitusi (MK) memang benar akhirnya memutuskan proporsional tertutup, rakyat berhak menolaknya.
“Ada beberapa alasan berikut yang dapat mendasari penolakan Rakyat atas putusan MK – Proporsional Tertutup,” kata Muslim, Minggu (4/6/2023).
Pertama, dengan menggunakan sistem proposional tertutup artinya rakyat hanya memilih partai bukan memilih wakilnya.
“Artinya rakyat hanya memilih kucing dalam karung. Kucingnya akan di tentukan partai. Warna hitam, putih atau belang-belang,” ucapnya.
Kedua, hak pilih adalah hak kedaulatan rakyat yang di berikan kepada wakilnya yang dikenal. Bukan ditentukan oleh partai.
“Jika Partai yang menentukan wakil-wakil setelah partai dipilih, itu artinya partai telah merampas hak Kedaulatan Rakyat dalam menentukan wakilnya. Padahal pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia dan tanpa rasa takut dan tanpa di wakili oleh siapa pun. Termasuk partai sekali pun,” ungkapnya.
Ketiga, Kedaulatan ada di tangan Rakyat sesuai konstitusi. Kedaulatan diambil oleh partai, jika proporsional tertutup di tetapkan.
“Partai tidak berhak mengambil kedaulatan rakyat apalagi merampasnya dari Rakyat. Proporsional tertutup sama saja dengan hak kedaulatan rakyat dirampas oleh partai. Dan ini melanggar UUD1945 pasal 1, dimana dinyatakan bahwa Kedaulatan di tangan rakyat,” ungkapnya lagi.
Muslim menilai apapun putusan MK saat ini tidak lepas dari KKN. Karena ketua MK adalah bagian dari KKN – Istana. Reformasi amanatkan hapuskan KKN sesuai TAP MPR hasil reformasi, TAP MPR No VIII/2001.
“Karena itu, saya mendukung 8 Parpol DPR yang menolak proporsional tertutup karena itu melawan demokrasi dan konstitusi,” kata Muslim lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan, MK sebelumnya juga telah merampas Hak Kedaulatan Rakyat dengan menolah gugatan PT 20 persen.
“Menetapkan PT 0 persen lebih mencerminkan Kedaulatan Rakyat. Sehingga rakyat berhak menentukan Capres atau pemimpin yang di kehendaki sebelum dipilih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penolakan gugatan PT 20 persen dapat dibaca sebagai bentuk tidak rasional, tidak demokratis, melawan konsitusi dan melawan Kedaulatan Rakyat.
“Padahal MK lahir dari rahim rakyat akibat reformasi. Dan seharusnya, MK mendukung dan menjunjung tinggi kehendak dan kedaulatan rakyat. MK telah mengkhianati Reformasi yang hanya mengakomodir kepentingan penguasa dan partainya. Patut di pertimbangkan agar MK di bubarkan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa