KedaiPena.Com- Gagasan Perhutanan Sosial, secara murni berasal dari Bapak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Secara prinsip, Perhutanan Sosial memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam mendapatkan akses pengelolaan yang pas dan tepat.
Pemerintah sendiri telah memberikan akses legal kepada rakyat untuk memanfaatkan hutan selama 35 tahun yang bisa diperpanjang sampai 70 tahun dengan program perhutanan sosial ini.
Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Prof. Siti Nurbaya saat menerima penghargaan dari salah satu media nasional sebagai tokoh pemulihan ekonomi rakyat melalui program Perhutanan Sosial beberapa waktu lalu.
“Apa yang penting disitu, konsepnya adalah akses kelola hutan yang tepat dan pas, jadi rakyat tidak pernah ragu lagi,” terang Menteri Siti seperti dikutip dari siaran persnya, Sabtu,(1/10/2022).
Menteri Siti menambahkan, bahwa pihaknya tidak hanya memberikan akses kelola kawasan hutan saja, namun juga memberikan kesempatan berusaha dengan memberikan pendampingan dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di masyarakat desa hutan.
Data dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK, menerangkan bahwa hingga saat ini, telah diberikan akses kelola hutan kepada 1.115.678 penerima SK Perhutanan Sosial dengan total luas kawasan hutan sebesar 5.077.087 Hektare (Ha).
KUPS yang telah terbentuk hingga saat ini mencapai 9.926 kelompok dengan berbagai jenis usaha. Nilai transaksi ekonomi nasional pada tahun 2022 saja diperkirakan mencapai lebih dari 6,6 milyar rupiah. Tahun 2021 (10,1 milyar rupiah), 2020 (24,1 milyar rupiah), 2019 (16,2 milyar rupiah), 2018 (3,6 milyar rupiah), 2017, (6,6 milyar rupiah).
Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) menunjukkan bahwa telah terdapat potensi kawasan hutan yang dapat dijadikan Perhutanan Sosial seluas 14.061.562 Ha. Pemerintah tengah mempercepat kinerja untuk mencapai target Perhutanan Sosial dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial dan bekerja menjemput bola ke tingkat tapak.
Di tengah masa pandemi Covid-19, Pemerintah berupaya mendorong roda perekonomian masyarakat tetap bergerak. Perhutanan Sosial menjadi salah satu program pengungkit pulihnya kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat tapak. Melalui Perhutanan Sosial, Pemerintah menyalurkan stimulan bantuan ekonomi produktif, peningkatan kapasitas produksi komoditas kelompok tani sekitar hutan, serta mendorong kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.
Semasa pandemi juga, berbagai inovasi terus dilakukan ditengah keterbatasan akibat pembatasan aktivitas. Ditjen PSKL Kementerian LHK melakukan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat desa hutan secara virtual atau e-learning.
Orientasi kebijakan operasional Kementerian LHK dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 mencakup: (1) Keselamatan atasi penyebaran pandemi; (2) Keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, konservasi dan hutan sosial; (3) Padat karya; (4) Stimulus ekonomi; dan (5) Keberlanjutan pelayanan publik dan target kelompok pembinaan KLHK.
Selain Menteri Siti, beberapa tokoh lain yang turut mendapatkan penghargaan serupa antara lain adalah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri BUMN, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri PUPR, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua DPR, serta beberapa Dirut BUMN, dan tokoh nasional lainnya.
Laporan: Muhammad Hafidh