KedaiPena.Com – Pengamat Politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mempertanyakan maksud Tim Prabowo Sandi yang tiba-tiba meributkan kotak suara yang terbuat dari kardus.
Ray mengatakan bahwa persoalan tentang kotak suara yang terbuat dari kardus sudah selesai pada bulan April 2018 yang lalu.
“Ketentuan ini telah ditetapkan di PKPU yang dengan sendirinya telah dinyatakan sah secara hukum. Lalu mengapa diributkan lagi pada bulan Desember ini,” tanya Ray di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Rey menilai diributkan lagi persoalan ini oleh Tim Prabowo Sandi dimaksudkan untuk mengalihkan perhatian publik dari isu yang diungkapkan oleh La Nyala Mataliti.
“Tiga hari sebelum isu kardus ini muncul, La Nyala mengungkapkan kepada publik bahwa Prabowo tidak memiliki kecakapan di dalam melaksanakan ibadah ritual Islam,” tuturnya.
“La Nyala juga mengakui bahwa isu PKI, kafir, dan antek asing yang dialamatkan kepada Jokowi adalah diproduksi dengan sengaja pada pilpres 2014 yang lalu. Gunanya menurunkan elektabilitas Jokowi,” tambahnya.
Ray menambahkan bahwa pengakuan La Nyala cukup menghebohkan dan bisa juga sekaligus membuat repot kubu Prabowo. Oleh karena itu, untuk menurunkan tensi perbincangan soal pengakuan La Nyala itu muncullah isu kardus yang diungkapkan pihak Prabowo.
“Dan oleh karena itu bisa dipahami mengapa hanya pihak Prabowo yang mempersoalkan kotak suara bahan kardus ini, sementara partai-partai yang berada di kubu Jokowi tidak mempersoalkannya,” kata Ray.
Menurutnya apabila pengadaan kotak suara berbahan kardus ini menjadi persoalan yang krusial partai-partai lain juga akan melakukan protes, sebab kotak suara berbahan kardus tidak hanya dipakai untuk pemilihan presiden tapi juga untuk pemilu legislatif.
Dan ini artinya ada kemungkinan semua partai akan mengalami kerugian kalau kotak suara berbahan kardus ini dianggap memiliki resiko yang cukup besar.
“Di sinilah dapat dipahami isu kotak suara berbahan kardus ini memang diungkapkan salah satu gunanya untuk mengalihkan isu pengakuan La Nyala,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ray menilai isu kotak suara berbahan kardus ini sebaiknya disudahi. Jika tetap dianggap kurang memuaskan sebaiknya dilakukan langkah untuk menggugatnya ke pengadilan.
“Pihak Prabowo punya hak untuk menggugat jika merasa keberatan dengan ketetapan KPU ini. Langkah ini jauh lebih baik agar ada kepastian dalam aturan dan sekaligus menurunkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh