NIAT Ahok mungkin baik, tapi ini salah. Dan lebih salahnya lagi jika Negara sampai menerima uang dari Teman Ahok.Â
Ini berita terkait statement Ahok. “Teman Ahok” Harus Kembalikan Kelebihan Hasil Penjualan “Marchandise” ke Negara.‎
Saya harus koreksi, terkait statement dengan terdaftarnya Teman Ahok sebagai relawan secara resmi di KPU, maka mereka harus mengembalikan kelebihan keuntungan dari penjualan ke kas negara
Ahok harus tau bahwa mau relawan, keluarga bahkan Partai Pengusung boleh menyumbangkan dana kampanye ke Ahok – Â Djarot melalui rekening khusus yang dibuat partai pengusung.Â
Ketentuannya, kalau perorangan maksimal 75 Juta, kelompok atau badan hukum swasta maksimal 750 Juta. Teman Ahok itu masuk dalam kategori KELOMPOK, jadi MAKSIMAL mereka bisa sumbangkan maksimal hanya sebesar 750 Juta ke rekening khusus.Â
Kalau ada anggota Teman Ahok mau menyumbang boleh.., mau 1000 Teman Ahok menyumbang boleh. masuk kategori sumbangan perseorangan. Maksimalnya ya 75 juta Perorang. Istri Ahok, istri Djarot dan keluarga besar mereka boleh memberikan sumbangan, Maksimalnya 75 Juta/orang.Â
Tapi KPU menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye. Misalnya disepakati 20 Milyar, maka tidak boleh melebihi itu pengeluaran dana kampanye.Â
Akan tetapi kalau sumbangan dana kampanye masuk ke rekening khusus hingga 100 Milyar, apakah dana itu dikembalikan atau diserahkan ke kas negara?Â
Tentu saja tidak dua-duanya!Â
Selisih 80 Milyar dari 100 Milyar itu jadi milik Ahok – Djarot. Karena tidak ada ketentuan harus dikembalikan. Tidak ada aturan batasan TOTAL penerimaan sumbangan.Â
Kecuali misalnya ada penyumbang perorangan memasukkan dana ke rekening khusus sebesar 80 juta, padahal ketentuannyakan hanya 75 juta maka dana sebesar 80 juta itu wajib diserahkan kepada negara! Jadi bukan selisihnya yang diserahkan tapi seluruh 80 juta itu yang tidak boleh dipakai dan harus diserahkan ke kas Negara.
Tapi jika ada 1000 orang menyumbang 75 juta ke Rekening Khusus sehingga Total penerimaannya 75 Miliar dari ketentuan harus 20 Milyar pengeluarannya maka 55 Milyar itu jadi milih Ahok – Djarot! Bahkan mau jika menerima sumbangan Kampanye hingga total 1 Triliun pun itu menjadi milik Ahok-Djarot!
Jadi ini harus mampu dibedakan. TOTAL PENERIMAAN tidak ada batasnya. Kalau SUMBANGAN perorangan/kelompok/perusahaan ada batasnya.
Lalu bagaimana dengan Teman Ahok?Â
Tidak ada masalah! Mau mereka dapat keuntungan jualan hingga 100 Milyar pun, uang itu tetap milik mereka. Tidak ada hubungannya teman Ahok yang relawan dengan bisnis Teman Ahok, sama sekali tidak ada hubungannya! Ahok harus mampu bedakan itu.. Bahkan jika Teman Ahok jadi Tim Kampanye pun, tidak ada hubungannya dengan bisnis merchandise mereka. Tidak ada sama sekali!Â
Ingat, dalam batasan pengeluaran dana kampanye itu, misalnya dana pelatihan dan perekrutan saksi tidak masuk dalam item dana kampanye. Â Jadi dana yang sudah ditentukan batasan pengeluaran itu sudah ditentukan juga dalam UU dan PKPU item-item kampanyenya apa saja..Â
Jadi misalnya Teman Ahok, Partai Pengusung atau keluarga mau membiayai saksi dan kebutuhan Ahok lainnya diluar kampanye, boleh!Â
Kembali lagi statement Ahok, maka dapat dikatakan statement Ahok itu keliru walaupun niatnya mungkin baik. Dan negara juga tidak boleh menerimanya sepeserpun.
Negara tidak boleh menerima karena tidak ada landasan hukumnya sama sekali.
Oleh Ketua Logika Rakyat, Teddy Gusnaidi‎