KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai langkah mundurnya Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) sangat tidak elok.
“Beliau ini kan orang hukum, bayangan kita orang hukum ini punya etika yang jauh lebih tinggi dibandingkan orang- orang lain secara umum,” ujar Ray kepada wartawan, Sabtu, (28/9/2019).
Ray memandang dari aspek manapun, hampir tidak bisa dipahami langkah mundurnya Yasonna sebagai Menkumham ditengah kekisruhan yang terjadi saat ini.
“Ikatan jabatan itu 5 tahun, kecuali si pemberi jabatan menyatakan lain. 5 tahun itu kan baru tanggal 20 oktober kan kira-kira gitu,” papar Ray.
Ray juga melihat alasan mundurnya Yasonna lantaran terpilih sebagai anggota DPR tidak tepat dan malah memperlihatkan rakusnya politikus PDIP ini untuk berkuasa.
“Karena beliau tidak akan dipilih lagi sebagai anggota kabinet memilih kemudian jadi anggota legislatif. Artinya tetap berkuasa. Itu intinya tuh. Jangan sampai jadi rakyat. Tetap berkuasa tuh dan itu wajah yang rakus kekuasaan itu,” papar Ray.
Ray juga mengatakan, bahwa Yasonna seperti kabur dalam pertarungan lantaran meninggalkan Presiden Jokowi dalam suasana kekisruhan seperti saat ini.
“Di suasana seperti ini justru mestinya beliau tampil untuk membela kebijakan pak Jokowi. Karena sebetulnya pak Jokowi dalam kondisi kaya begini nih membutuhkan orang yang mampu mengkomunikasikan pikiranya kepada publik,” papar Ray.
Ray menekankan, dari aspek manapun pengunduran diri itu menunjukkan kecacatan dalam hubungan antara pak Jokowi dan partai pendukungnya.
“Oleh karena itu saya berharap kedepan partai pendukung kalau mau menyodorkan nama anggota kabinet, sodorkan orang yang punya komitmen ya untuk menyelesaikan tugasnya selama 5 tahun. Jadi jangan tanggung-tanggung,” papar Ray.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (27/9). Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Jokowi, Yasonna mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Hal ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Yasonna menyebut bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatanganinya.
Laporan: Muhammad Hafidh