KedaiPena.Com- Penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat. Bahkan masyarakat membuat petisi di laman change.org agar Presiden RI Prabowo Subianto dapat membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Pada, Kamis,(19/12/2024), petisi menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 sudah ditandatangani oleh 94.574 orang. Target dari tandatangan di laman tersebut ialah sekitar 150.000 orang.
Dalam penjelasannya, petisi tersebut menyebut jika langkah untuk kembali menaikan PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.
“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik.Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang,” seperti dikutip dari change.org, Kamis,(19/12-2024).
Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” jelas tulisan dalam petisi itu.
Tak hanya itu, dalam petisi itu dijelaskan bahwa masalah UMP sebagi acuan pendapatan yang layak pun patut diragukan. Contohnya di Jakarta. Untuk hidup di kota metropolitan tersebut, catatan BPS tahun 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar 14 juta rupiah setiap bulannya.
“Sedangkan UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya 5,06 juta rupiah. Apalagi dari fakta yang ada masih banyak pekerja yang diberi upah lebih kecil dari UMP,” masih dikutip dari laman change.org.
Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian tulis petisi tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena