KedaiPena.Com- Komisi VII DPR mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan larangan ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022. Bagi DPR seharusnya aturan larangan itu berlaku sejak saat diumumkan pada 22 April.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengingatkan jangan sampai ada jeda waktu yang memungkinkan perusahaan produsen migor dan CPO melakukan ekspor besar-besaran di sela waktu larangan tersebut.
“Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan,” kata Mulyanto, Senin (25/4/2022).
Mulyanto menyebut pelarangan ekspor migor dan CPO ini sebagai babak baru “perang” melawan mafia migor. Sebab beberapa kebijakan terkait tata niaga migor ini telah ditetapkan dan dicabut sendiri oleh pemerintah.
Karenanya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah kali ini konsisten dan tegas dengan kebijakan yang baru diambil. Jangan sampai kalah lagi dengan mafia migor. Apalagi godaan atas kebijakan kali ini cukup berat.
“Dengan pelarangan ekspor CPO dan migor, maka kita mungkin akan diprotes oleh negara mitra dagang, yang selama ini komitmen menyerap produk CPO kita dan turunannya,” ujarnya.
Menurut Mulyanto, Indonesia juga akan kehilangan peluang penerimaan devisa dalam jumlah yang cukup besar. Sebab, dari total produksi CPO dan migor kita, lebih dari 70 persennya didedikasikan untuk pasar ekspor.
Apalagi, lanjut dia, harga CPO dunia sedang bagus-bagusnya dan menjadi durian runtuh (windfall profit) bagi penerimaan devisa kita di awal tahun 2022 ini.
“Kemudian, yang langsung terpukul adalah pengusaha migor yang patuh, karena mereka juga akan kehilangan pendapatan dari pasar ekspor yang sedang terang-terangnya,” ungkapnya.
Mulyanto melanjutkan, pemerintah harus segera berkonsolidasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih permanen bagi pembatasan ekspor CPO dan migor ini.
Di samping itu, Mulyanto meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasannya terhadap volume ekspor selama periode 22-28 April. Sebab dalam masa-masa tersebut pengusaha migor berpeluang menggunakan untuk memaksimal ekspor mereka.
Kalau ini terjadi, maka akibatnya akan menimbulkan kelangkaan migor di dalam negeri.
“Idealnya, saat mulai berlakunya suatu kebijakan, tidak terpaut waktu yang terlalu lama dengan masa penetapannya, sehingga kebijakan tersebut tidak masuk angin,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh