KedaiPena.Com- Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengapresiasi dan mendukung rencana revisi dan perubahan undang-undang ITE yang disampaikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Suparji mengatakan, revisi UU ITE perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme perubahan suatu undang-undang yang memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis jelas.
“Karena saat ini menunjukkan penegakan hukum UU ITE dirasakan ada ketidakadilan karena adanya ketentuan yang multitafsir adanya norma-norma yang abu-abu, sehingga menyebabkan adanya penegakan hukum yang tidak pasti yang tidak jelas dan tidak tegas,” kata Suparji saat dihubungi, Selasa, (16/2/2021).
Tidak hanya itu, kata Suparji, hal yang harus di perhatikan dalam penyusunan atau revisi undang-undang ITE tersebut ialah sesuai kerangka filosofis UU sesungguhnya.
“Norma ini peraturan transaksi elektronik agar berjalan dengan baik dan benar, ada panduan secara normatif ada kejalasan transaksi elektronik dan bukan dalam konteks muatan politis jadi ini harus di kaji secara mendalam,” tegas Suparji.
Dengan demikian, lanjut Suparji, perlu dipertimbangkan opsi untuk memadukan antara norma informasi dan transaksi elektronik menjadi satu kesatuan di dalam revisi UU ITE nantinya.
“Atau kemudian dipisahkan informasi teknologi sendiri dan kemudian transaksi elektronik sendiri,” papar Suparji.
Suparji juga menegaskan, revisi tersebut nantinya akaan memerlukan pendalaman konteks informasi dan teknologi ini apakah akan dipisahkan atau disatukan.
Hal ini, tegas Suparji, termasuk diperlukanya penelusuran kebelakang tentang adanya legislatif error atau kesalahan dalam penyusunan legislatif.
“Karena sesungguhnya konteks nya transaksi elektronik tetapi malah bermuatan hal-hal yang bukan transaksi tapi hal politis. Seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan yang lainnya, ini yang harus dikaji lebih mendalam dan ini momentum yang baik dan sudah di ungkapan bahwa tidak ada keadilan,” tandas Suparji.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan terbuka jika memang terdapat pasal atau bield yang mengharuskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi lantaran ingin agar penerapan UU yang kerap menjadi sorotan tersebut dapat menciptakan keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021)
Laporan: Muhammad Lutfi