KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir mengingatkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita soal lelang gula rafinasi yang diserahkan kepada PT Pasar Komoditas Jakarta.
Ia menegaskan, lelang yang diatur dalam Permendag nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 itu telah melangkahi kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
“Artinya bahwa Enggar telah melangkahi Presiden. Karena, kewenangan pembentukan pasar lelang komoditas berada ditangan Presiden,” tegas Inas saat dihubungi, Sabtu (8/7).
Selain itu, Inas mempertanyakan kredibilitas PT Pasar Komoditas Jakarta yang baru berdiri pada tahun 2016. Ia menjelaskan dalam Perpres nomor 4 tahun 2015 pasal 19 huruf b tertulis penyelenggara lelang harus memiliki keahlian, pengalaman dan teknis manajerial.
“Sedangkan, PT. Pasar Komoditas Jakarta samasekali belum pernah beroperasi dan nihil pengalaman,” sambungnya.
Terakhir, politikus Hanura itu menyindir pihak-pihak yang gencar mendukung gula rafinasi ternyata juga bagian dari kubu yang menolak penyelenggaraan lelang gula rafinasi oleh Bulog.
“Ada apa ini? Patut diduga karena adanya kongkalikong dengan PT Pasar Komiditas Jakarta,” cetusnya.
“Jika UKM dan IKM menginginkan agar lelang gula rafinasi tetap dilaksanakan, maka Presiden yang berwenang untuk menerbitkan aturan tentang lelang gula rafinasi tersebut untuk kemudian memyerahkan penugasan-nya kepada BULOG,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh