KedaiPena.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menghimbau kepada pasangan calon mematuhi protokol kesehatan dalam berkampanye.
Hal ini disampaikan Divisi Hukum dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel Slamet Sentosa saat menghadiri undangan KPU) Kota Tangsel dalam pengumuman keputusan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota daerah kota Tangsel. Rabu, (23/9/2020).
“Setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Tangsel, 3 hari merupakan masa kosong sampai dengan tanggal 26 September, yang dimana diatur dalam tahapan pilkada,” ujar Slamet, kepada KedaiPena.Com.
“Pasangan calon tidak boleh untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tambah dia.
Ia menjelaskan, dampak kampanye di di luar jadwal dituliskan dalam pasal 187 terdapat denda dan hukuman pidana.
“Sehingga apabila dilanggar akan masuk kerana pidana, dengan maksimal 3 bulan hari kurungan dan denda maksimal 1 juta,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan