KedaiPena.Com- Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia atau PPTI Nusantara menyelenggarakan diskusi terbuka bertemakan perlindungan di jalan raya, pada Sabtu, (29/10/2022). Kegiatan diskusi terbuka ini merupakan pembuka dari acara pokoknya, Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas ke III.
Acara berlangsung di gedung LAMR Duri, Kab Bengkalis, Prov Riau. Hadir dan mengisi acara ini para narasumber yaitu Wadirlantas Polda Riau AKBP Doni Eka Saputra, Sik, Kepala Balai Perhubungan Tranportasi Darat Riau dan Kepri Yugo Antoro, Kepala Bidang Program Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara, Aris Setiawan.
Dalam acara ini, hadir pula Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko , Ketua LAMR Duri, Datuk Revol, Danramil Mandau Bengkalis, serta 200 orang para pekerja truk dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pada diskusi terbuka ini, Wadirlantas Polda Riau, AKBP Doni menegaskan perlunya mengedepankan etika dalam berkendara guna meminimalisir terjadinya laka lantas. Selain ini, faktor cuaca, infrastruktur jalan, serta kondisi kendaraan perlu diperhatikan.
“Patut diperhatikan sebelum dan selama berkendara,” kata AKBP Doni seperti dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi, Senin,(31/10/2022).
Di sisi lain, Korlantas Polda Riau juga mendukung adanya peningkatan keterampilan mengemudi melalui Pelatihan Mengemudi Yang Aman di Indonesia Safety Driving Centre yang juga tersebar diseluruh Kepolisian” Daerah di tiap Provinsi.
Sejalan dengan Wadirlantas, Kepala Balai Perhubungan Transportasi Darat, Yugo Antoro juga menyampaikan bahwa permasalahan teknis kendaraan tidak boleh diabaikan.
“Perawatan kendaraan senantiasa perlu diprioritaskan,” beber dia.
Ia melanjutkan, jam kerja pengemudi juga tidak boleh melebihi 8 jam per hari sesuai pasal 90 UU No 22 ttg LLAJ tahun 2009. Terkait kapasitas muatan, truk angkutan barang perlu memasuki jembatan timbang. Dan jika ada pungli di lokasi laporkan ke Balai Perhubungan.
Di sisi lain, dampak dari risiko kecelakaan lalu lintas bisa dimitigasi melalui kepesertaan bpjs ketenagakerjaan, khususnya program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bagi pekerja informal seperti awak kendaraan ini, cukup mengikuti dua program jaminan tersebut (jkk dan jkm).
Negara melalui badan publik ini memberikan perhatian penuh terhadap korban kecelakaan lalu lintas ini lewat berbagai santunan khususnya santunan biaya pengobatan hingga kematian dan dukungan beasiswa bagi keluarga korban.
Pada bagian akhir diskusi, para narasumber sepakat bahwa unsur pengemudi sangat penting dalam memahami kendaraan dan berkendara untuk keselamatan. Ini, untuk menekan laju angka kecelakaan lalu lintas.
Laporan: Tim Kedai Pena