KedaiPena.Com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapteng Ngadiman KS meminta dengan tegas agar pemberlakuan hukum kebiri diterapkan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kalau boleh Perppu yang baru diterapkan kepada pelaku, kalau terbukti bersalah,†ujar Ngadiman kepada KedaiPena.Com melalui seluler, Selasa (31/5).
Ngadiman menambahkan, jika hukum kebiri sebagaimana amanah Perppu itu dilaksanakan, maka Kabupaten Tapanuli Tengah akan menjadi daerah pertama yang menerapkannya.
“Kalau itu terwujud, itu (Tapteng) yang pertama nanti, dan sekali lagi supaya diterapkan agar ada efek jera,†pungkas Ngadiman.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini dialami remaja 14 tahun LH, remaja kelas VI SD asal Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
LH diduga digagahi oleh tersangka UT alias ST (50) penduduk jalan Cendrawasih gang Setangkai, Kota Sibolga di pondok-pondok sewa di kawasan Sibuluan, Tapteng. Aksi bejat ST diduga sudah dilakukan sejak Januari 2016 lalu hingga korban LH hamil 3 bulan. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
(Dom)